Rapat Tahunan FPRB 2025, Perkuat Sinergi Pengurangan Risiko Bencana

Kabarjagad, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Tahunan bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung sebagai forum konsolidasi untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana yang semakin kompleks dan dinamis.

Rapat Tahunan FPRB dilaksanakan pada Selasa, (9/12) pagi. Kegiatan tersebut bertempat di Aston Hotel Mojokerto. Acara ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari anggota relawan FPRB dan jajaran BPBD Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menegaskan peran vital relawan dalam sistem penanggulangan bencana daerah.

“Relawan yang tergabung dalam FPRB adalah perpanjangan tangan BPBD dan pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang lebih siap, lebih sadar, dan lebih tangguh menghadapi bencana,” ujar Bupati.

Bupati Albarraa juga menekankan bahwa FPRB merupakan pilar penting dalam penguatan ketangguhan daerah.

“Keberadaan FPRB mewakili kekuatan masyarakat, menggerakkan partisipasi warga, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara BPBD dan masyarakat luas,” tegasnya.

Menyikapi kondisi terkini, Gus Bupati menyoroti bahwa pola bencana kini jauh lebih dinamis dan tidak bisa lagi dihadapi dengan pola lama.

“Setiap daerah, tanpa terkecuali Kabupaten Mojokerto, harus bersiap lebih awal, lebih terstruktur, dan lebih terkoordinasi,” katanya.

Selain faktor cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan disoroti sebagai pemicu utama bencana. Gus Barraa menyebutkan bahwa penebangan pohon secara tidak terkendali, alih fungsi lahan yang tidak terencana, pendirian bangunan di area rawan, hingga pola hidup yang kurang peduli kebersihan lingkungan menjadi penyebab meningkatnya risiko bencana.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin, menyampaikan bahwa rapat tahunan ini memiliki tujuan strategis untuk memperkuat kinerja kelembagaan FPRB.

“Rapat tahunan ini bukan hanya forum evaluasi, tetapi juga momentum untuk mempererat silaturahmi, menyamakan langkah, dan memperbarui komitmen kita dalam upaya pengurangan risiko bencana,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan regulasi turunannya. Selain itu, kegiatan ini bertujuan melakukan evaluasi kinerja FPRB, menyusun rencana kerja yang selaras dengan kebijakan BPBD, serta memperkuat koordinasi dan kapasitas relawan

“Kami berharap hasil rapat ini menjadi landasan kuat untuk meningkatkan kinerja dan kolaborasi FPRB agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (juni)

Bagikan

Tinggalkan Balasan