Program Gema Brahu dan Kinasih, Andalan Pemkab Mojokerto Dukung Pengembangan UMKM Dan Investor

Kabarjagad, Kabupaten Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto di bawah kepemimpinan Gus Bupati Muhammad Albarraa, terus berinovasi untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat Bumi Majapahit. Komitmen tersebut dapat kita lihat saat Gus Bupati meresmikan program “Gema Brahu” (Gerakan Melayani Bersama Masyarakat Urus Izin Usaha) dan program “Kinasih” (Klinik Investasi Dan Solusi Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha), Rabu (10/12) pagi.

Selain untuk mendukung UMKM dan Investor, Gus Bupati Albarraa juga menjelaskan bahwa kedua program yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto itu, turut ditujukan untuk membentuk ekosistem perdagangan dan industri yang positif di Kabupaten Mojokerto.

Lebih jelas, Gus Bupati mengarahkan kepada para jajaran kepemerintahannya untuk terus berinovasi, terutama pada ranah perizinan usaha. Ia mengimbau agar kedepannya tidak ada lagi kerumitan dalam mengurus perizinan usaha dan penanaman modal.

“Jangan ada perizinan yang rumit, berbelit-belit, maka untuk menghilangkan persepsi rumit dan berbelit-belit itu Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” arahnya.

Masih dalam sesinya di acara “Sosialisasi Dan Pelayanan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha” itu, Gus Bupati mengucapkan harapannya atas program Gema Brahu dan Kinasih. Kedepan ia ingin Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah dengan kondisi industri yang kuat, maju, dan mampu berbicara banyak baik itu dalam maupun luar negeri.

“Dengan adanya gema brahu dan kinasih, saya berharap Kabupaten Mojokerto menjadi daerah yang kompetitif, inovatif, dan menarik investor baik dalam dan luar negeri,” ujarnya pada giat yang digelar di Kantor Kecamatan Mojosari itu.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, melalui sesi laporannya menjelaskan bahwa selain sosialisasi program Gema Brahu dan Kinasih, pada tanggal 10-12 Desember 2025, DPMPTSP juga menyediakan kegiatan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Kecamatan Mojosari. Fasilitasi tersebut ditujukan kepada para pengusaha tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu sampai selesai gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Poedji Widodo.

NIB atau Nomor Izin Berusaha sendiri merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh para pengusaha. Di dalamnya mencakup identitas kepabeanan, pendaftaran jaminan sosial, dan bukti laporan pertama tentang wajib lapor kepegawaian. Untuk kegunaanya NIB  dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, serta ikut menjadi syarat untuk mengajukan persetujuan penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI). (juni)

Bagikan

Tinggalkan Balasan