Gencarkan Pencegahan, Polsek Sukodadi Bagikan Surat Imbauan Penutupan Penjual Miras

Kabarjagad, Lamongan – Polsek Sukodadi bersama instansi terkait dan perangkat Desa Sukodadi melaksanakan kegiatan pemberian Surat Himbauan Penutupan penjualan minuman keras (miras) di sejumlah warung dan kafe yang berada di wilayah hukum Polsek Sukodadi, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi langsung beberapa warung dan kafe yang diduga menjual miras.

Surat himbauan diberikan kepada pemilik usaha agar segera menghentikan aktivitas penjualan miras yang dapat memicu gangguan keamanan, perkelahian, maupun tindak pidana lainnya.

Selain itu, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga dan pemilik usaha agar bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Polsek Sukodadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya humanis yang mengedepankan pencegahan, sekaligus mengajak masyarakat mematuhi aturan demi menciptakan suasana yang harmonis di lingkungan sekitar.

Petugas juga mengingatkan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat maupun pemilik usaha yang dikunjungi.

Polsek Sukodadi bersama seluruh unsur terkait berkomitmen terus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayahnya. (Az)

Bagikan

Tinggalkan Balasan