Ekbis  

New Normal, Perbankan Di Jatim Kembali Siap Layani Masyarakat

Salah satu kantor Bank plat merah di Jalan Gubernur Suryo-Surabaya. (Foto: TrisNOW-KJ,id)

KJ, Surabaya – Memasuki masa transisi berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau New Normal di Jawa Timur, layanan perbankan kembali mulai melayani masyarakat.

Pada acara silaturahmi forum halal bil halal 1441 H Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) secara virtual, yang dihadiri Kepala OJK Kantor Regional Jatim, Bambang Mukti Riyadi menyampaikan, bahwa secara umum perbankan di Jawa Timur sebagaimana perbankan nasional, berkinerja baik dan dapat melayani kebutuhan transaksional masyarakat luas.

“New Normal ini perbankan di Jatim sudah kembali melayani masyarakat, tapi tetap dengan disiplin protokol kesehatan.”ujarnya dalam siaran pers OJK KR Jatim, Sabtu (13/06/20).

Ia menjelaskan, berdasarkan data pengawasan posisi April 2020, rasio kecukupan modal (CAR) bank bank yang berkantor pusat di Jatim sebesar 23,24%, dengan likuiditas yang memadai antara lain tercermin pada rasio Aktiva Lancar/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,03% yang jauh di atas threshold.

Hal tersebut, terang Bambang Mukti, menunjukkan bahwa bank memiliki ruang yang cukup untuk melakukan ekspansi kredit atau pembiayaan bagi bank syariah, guna mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pada periode new normal sejak pandemi COVID-19.

Pada kesempatan tersebut, Bambang juga menyikapi perkembangan terkini terkait pemberitaan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan pengawasan OJK periode 2019 pada Industri Jasa Keuangan, terkait 7 bank umum yang berkantor pusat di Jakarta.

Sebagaimana disampaikan oleh ketua BPK, jelas Bambang Mukti, bahwa OJK telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi temuan dan BPK mengapresiasi tindakan pengawasan OJK telah dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan mengawal penguatan kinerja perbankan nasional, sesuai prinsip pengawasan berbasis risiko secara terintegrasi.

“Untuk itu, anggota BMPD diminta agar dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemasaran produk bank, senantiasa mengutamakan etika profesionalitas bankir.”tegas Bambang Mukti.

Dirinya menambahkan, pimpinan bank dan seluruh jajaran, wajib menjunjung tinggi integritas dan menjauhkan diri dari perilaku hoax karena siapapun pelakunya akan berhadapan dengan UU ITE dan aparat penegak hukum.

“Masing masing bank silakan bersaing secara positif dengan penguatan efisiensi, sehingga masyarakat luas terlayani dengan lebih baik.”ungkapnya.(Tris)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan