Ekbis  

Pengusaha Reklame Di Surabaya Minta Keringanan Tarif Pajak

KJ, Surabaya – Ditengah pembahasan Raperda inisiatif tentang perubahan Perda No.5 Tahun 2019 Tentang, Penyelenggaraan Reklame di Kota Surabaya di DPRD Kota Surabaya, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur meminta kepada Pemkot Surabaya agar ada keringanan tarif pajak.

Wakil Ketua P3I Jatim Bidang Industri media luar ruang, Bidot Suharyadi mengatakan, ditengah kondisi ekonomi dan bisnis yang sulit selama pandemi Covid-19, tarif pajak reklame diakui cukup memberatkan pengusaha reklame.

“Secara general, pembayaran pajak bagi usaha reklame atau  periklanan kontribusinya sekitar 60% dari total biaya produksi plus gaji karyawan. Nah, jika tarif pajak kembali dinaikan ini tentu akan memberatkan pengusaha reklame.”ujarnya kepada wartawan Surabaya, Rabu (03/03/21).

Ia menjelaskan, saat ini DPRD Kota Surabaya sedang membahas Raperda inisiatif tentang Perubahan Perda No.5 Tahun 2019 Tentang, Penyelenggaraan Reklame di Surabaya, P3I Jatim menilai bahwa Perda yang lama sudah relatif baik, namun jika ada perubahan kami minta itu lebih kepada penyempurnaan saja.

“Misalnya ada pasal yang belum sempurna, ya disempurnakan  jadi tidak serta merta harus dirubah, jangan sampai ada pasal lain yang memberatkan para pengusaha reklame. Selain itu, dengan Repersa perubhan ini P3I juga berharap ada regulasi soal keringanan tarif pajak.”tegasnya.

Saat ditanya pasal apa yang membesarkan pengusaha reklame, Bidot Suharyadi mengatakan, untuk Perda yang lama misalnya, soal estetika kota dengan banyaknya berdiri papan reklame, kami lihat penataannya sudah bagus. Selain itu, soal pajak kami pengusaha reklame rutin membayar pajak tidak pernah telat. 

“Jadi selama ini aturan soal reklame oleh Pemkot Surabaya, kami pengusaha reklame sudah mengikuti dengan tertib aturannya. Jadi soal Raperda Reklame kami minta lebih menyempurnakannya saja, jangan sampai di revisi total.”terang pengusaha reklame ini.

Bidot Suharyadi kembali menambahkan, P3I Jatim berharap kepada Pemkot Surabaya agar ada regulasi soal tarif pajak, karena tarif yang ada sekarang ini sangat mahal. 

“Melalui Raperda Tentang Perubahan Perda No 5 Tahun 2019 ini, kami harap tidak sampai memberatkan pengusaha reklame. Terlebih soal tarif pajak kami berharao ada regulasi penurunan tarif pajak.”ungkapnya.(Trs)

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan