Gerakan Bojonegoro Senang Berbagi (GBSB), Bagikan Bantuan ke warga terdampak PPKM darurat

KJ, Bojonegoro – Sejumlah pemuda di Bojonegoro prihatin melihat kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19. Lebih-lebih kepada mereka yang secara langsung terdampak akibat aturan PPKM Darurat.

Pemberlakuan PPKM darurat di Bojonegoro  membuat sejumlah masyarakat terdampak dari sisi ekonomi. Alhasil sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM darurat pun didistribusikan.

“Gerakan Bojonegoro Senang Berbagi ini adalah bentuk kepedulian pemuda bojonegoro atas masyarakat yang terdampak PPKM seperti pedagang kaki lima (PKL), dan pekerja jalanan di Bojonegoro.

Nasi bungkus dan masker, dibagikan kepada pedagang kaki lima (PKL), dan pekerja jalanan di Bojonegoro. Setidaknya dinilai cukup menyenangkan hati masyarakat arus bawah.” Ucap Tsalis Auladi Sekaligus perwakilan dari Gerakan Bojonegoro Senang Berbagi

“Pandemi Covid-19 memiliki pengaruh luar biasa kepada pendapatan masyarakat. Sebab itu lah, mereka sebagai Gerakan Bojonegoro Senang Berbagi mengajak pemuda bergotong royong melakukan aksi sosial” imbuh dia

“Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staff yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

“Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Sejumlah fasilitas umum seperti halnya lapangan, taman bermain, hingga stadion terpaksa ditutup untuk umum, demi mencegah kerumunan masyarakat, imbuhnya.”(Sal/im)

Bagikan

Tinggalkan Balasan