Foto: Kondisi Mbah Jainem saat di kamar tidur rumahnya.
KJ, Jombang – Kepala Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, diduga melakukan penyelewengan keuangan negara terkait pembebasan lahan pada proyek irigasi Pari-Terong (BBWS) Balai Besar Wiyung Surabaya.
Pembebasan lahan diduga dilakukan pada tahun 2017 lalu yang realisasinya tahun 2019 sampai 2020. Ironisnya, “ASAN” yang baru menjabat sebagai Kepala Desa Pandanwangi sudah mencairkan dana tersebut tanpa ada konfirmasi kepada pihak keluarga Mbah Jainem. Sebelumnya Kepala Desa lama atas nama Haris Setiyo Utomo tidak berani mencairkan.
Hal tersebut diungkapkan Bu Marpuah (69), warga Dusun Bencal, Kecamatan Diwek Jombang anak tertua dari Mbah Jainem saat menemui pewarta Kabarjagad.id, Sabtu (5/9/2021) siang.
Dikatakannya, seharusnya uang itu diberikan kepada pemilik lahan atas nama Mbah Djainem B. Paerah, tempat tanggal lahir, Jombang 3 Agustus 1927, warga Dusun Bencal, RT 08, RW 03, Desa Pandanwangi Diwek dengan bukti kepemilikan Nomor 89 Persil Nomor 103 b Klas III Seluas = 0,688 Ha di Dusun Bencal Desa Pandanwangi.
Menurut anak tertua dari Mbah Jainem, dari semua anggaran yang diperoleh dari pembebasan lahan Pari-Terong BBWS, pihaknya tidak menerima sepeserpun dari tim pembebasan lahan/Pemerintah Desa Pandanwangi.
“Saya kecewa dan keberatan karena saya telah dirugikan oleh Kepala Desa Pandanwangi. Seharusnya uang itu diberikan kepada pemilik lahan ibu saya Mbah Jainem, ucapnya kesal.
Marpuah juga mengatakan kalau dirinya sudah melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya tanggal 5 Agustus 2021, Nomor 01/P. Aduan /08/2021 Kajati.
Lebih lanjut dikatakannya, saat pemberkasan, Kepala Dusun setempat bernama “Dodik” mendatangi rumah Mbah Jainem dengan membawa berkas dan stempel yang sudah di siapkan dari kantor Desa, setiba di rumah Mbah Jainem, Kasun Dodik ketemu salah satu anak Mbah Jainem dan menanyakan di mana Mbah Jainem ..? kata Dodik.
Dijawabnya, di kamar pak, kata anak Mbah Jainem, Dodik masuk kamar Mbah Jainem tanpa diantar anaknya, dan langsung tangan Mbah Jainem dipegang, dijempolin Mbah Jainem di tempel ke busa stempel berkas yang sudah dibawah dengan mengatakan Mbah, saya minta cap jempolnya Mbah, setelah itu Kadus Dodik keluar dan langsung pulang, tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya ke rumah Mbah Jainem, tutur Bu Marpuah.
“Mbah Jainem itu tidak bisa membaca dan menulis, dan usia nya sudah 97 tahun. Sudah lama terbaring di tempat tidur, waktu penjempolan itu juga, Mbah Jainem sudah terbaring, ucap Marpuah berkaca-kaca.

Sementara Kepala Desa Pandanwangi “ASAN” menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui perihal tersebut karena waktu itu saya belum menjabat Kepala Desa, imbuhnya ke media ini saat ditemui di ruang kerjanya.
“Saat pencairan, langsung saya transfer ke nomor rekening Hari Agus Setiyono, warga Dusun Bencal, Desa Pandanwangi RT 07/03, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang anak dari almarhumah Sutarmi. Dia pemilik lahan, yang sebelumnya sudah dijual Mbah Jainem, kata Kades ASAN.
Menjawab pertanyaan wartawan berapa jumlah dana yang ditransfer ke “HARI” lupa, karena banyak bidang tanah. Kalau tidak salah ada 17, termasuk Desa Pundong, Desa Balongbesuk dan Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, tandasnya.
Kades Asan tidak berharap apa-apa karena dirinya sudah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pungkasnya. (ash).