KJ, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Dr. Hj. Anna Mu’awanah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang P – APBD Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis, (16/9/2021). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Sukur Priyanto, SE, M.AP didampingi Pimpinan Wawan Kurniyanto, S.Pd, MM dan Hj. Mitro’atin, S.Pd.
Dalam Nota Penjelasan Raperda tentang P – APBD Tahun 2021 yang disampaikan secara virtual, Bupati mengatakan bahwa sejak tahun 2020 perekonomian dunia mengalami perlambatan. Perlambatan ini terjadi merata disebagian besar negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlambatan ekonomi tersebut tentunya juga berdampak pada perekonomian Kabupaten Bojonegoro.
Pada tahun tahun 2021 pendemi Covid-19 masih sangat mempengaruhi kinerja perekonomian Kabupaten Bojonegoro. Kondisi pandemi tersebut sangat mempengaruhi aktivitas masyarakat, khususnya dari sisi konsumsi masyarakat yang melambat seiring menurunnya daya beli masyarakat. Dampak negatif Covid-19 juga terjadi pada beberapa sektor di Kabupaten Bojonegoro, yaitu sektor perdagangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, transportasi, serta sektor jasa.
Dengan kondisi perekonomian tersebut, Kabupaten Bojonegoro selalu berupaya mempercepat pembangunan, untuk itu perlu menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah secara optimal.
Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 memuat gambaran umum tentang rencana pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan yang disampaikan untuk menyertai dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021. Hal tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini agar kebijakan-kebijakan pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat dapat terwujud.(Humas/im/Sal)