KJ, Gresik – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik mulai memberikan kemudahan untuk pasangan nikah siri. Mereka bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK) seperti pasangan resmi yang dicatat negara.
Kepala Dispendukcapil Gresik, Khusaini mengatakan, kini pasangan yang menikah siri bisa mengurus KK, agar mereka juga tercatat di negara. Hal tersebut sudah instruksi dari pemerintah pusat serta ketentuan Permendagri Nomor 9 tahun 2016. “Secara hukum semua masyarakat memiliki hak yang sama mendapatkan dokumen kependudukan dan Dispendukcapil hanya mendata,”jelasnya.
Dikatakan, KK nikah siri melindungi hak anak dan ibunya. Statusnya sah dan diakui negara. Pemerintah sudah melindungi hak bagi mereka khususnya untuk anak dalam memperoleh pendidikan, kesehatan dan lain – lain. “Pemerintah mempermudah dalam pengurusan KK untuk pasangan nikah siri. Selain itu juga hak anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya,”ujarnya.
Pengurusan KK secara siri mencapai 643 dari bulan Januari sampai Maret 2021. Selain kartu keluarga (KK) masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran juga bisa dilakukan, namun semuanya dilakukan di kantor Dispendukcapil Gresik, karena perlu tahap verifikasi pemberkasan. Total ada ratusan “Kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah mempunyai Kartu Keluarga (KK) untuk mengurus isbat nikah di pengadilan agama untuk tercatat di KUA,”tutupnya.
Sementara itu, salah satu pengurus KK, Muhammad, 41 mengatakan, akhirnya membuat KK dengan istri sirinya, Aminah, 40. “KK ini kebutuhannya banyak, ya anak sekolah juga dapat bantuan harus pakai KK. 10 tahun tidak punya KK karena siri dulu menikahnya,” kata Muhammad. Bukan hanya Muhammad, ratusan pasangan yang menikah siri juga mengurus KK demi melanjutkan proses pendidikan anak-anaknya.(hms/aj)