Jatim  

Resmikan Gedung Olahan Susu Sapi, Bupati Jombang Pesan Ini

Foto: Mobil tangki susu bantuan Pemkab Jombang.

KJ, Jombang – Dinas Peternakan Kabupaten Jombang memberikan bantuan berupa Gedung Olahan Susu dan bantuan sarana peternakan kepada kelompok ternak sapi perah yang ada di Dusun Pangajaran Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam pada, Senin (29/11/2021).

Bantuan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Peternakan, diserahkan langsung oleh Bupati Mundjidah Wahab didampingi Kepala Dinas Peternakan Imam Sutrisno, Ketua Bappeda, Danang Praptoko serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum.

Turut hadir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang, Kresna, Camat Wonosalam, Haris Aminuddin, jajaran Forkopimcam Wonosalam, Kepala Desa Galengdowo, Wartomo beserta perangkatnya.

Kepala Dinas Peternakan Imam Sutrisno mengatakan, bantuan pemerintah ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menumbuhkan ekonomi daerah. Pada tahun 2021 ini, ada 55 kelompok yang telah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, diantaranya:

“Ada yang menerima Sapi Potong dua kelompok. Sapi perah satu kelompok. Kambing delapan 8 kelompok. Domba enam kelompok. Appo (alat pembuat pupuk organik) 13 unit. Mixer satu unit. Hammermill satu unit. Mobil tangki susu satu unit serta bantuan keuangan yang dipergunakan untuk modal usaha kepada 19 kelompok, ujar Kadis Peternakan saat sambutan.

Kami juga memberikan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan para peternak guna mendukung kesuksesan peternak sapi. Selain itu, juga mendirikan gedung susu sapi dan memberikan bantuan sarana peternakan kepada kelompok ternak Desa Galengdowo.

Sementara Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, terkait susu sapi yang ada di Dusun Pengajaran, hampir 60 hingga 70 persen ekonomi masyarakatnya adalah sapi perah. Keberadaan peternakan ini juga sangat mudah dijumpai. Dengan adanya gedung ini, diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan, baik kelompok ternak maupun warga Desa Galengdowo, kata Bupati.

Lebih lanjut Bupati, keberadaan gedung olahan susu ini, peningkatan tidak hanya terjadi pada kuantitas susu tapi juga pada kualitas susu yang dihasilkan. “Saya minta agar gedung ini dapat dimanfaatkan dan senantiasa dipelihara sebaik-baiknya oleh kelompok ternak yang ada di desa ini, pesan Mundjidah.

Selain itu, Bupati Mundjidah Wahab juga menyerahkan sertifikat redistribusi tanah. “Perlu saya sampaikan bahwa, sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2021 ini berasal dari tanah negara bekas perkebunan Belanda (irecht van erfpacht) yang setelah kemerdekaan tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh masyarakat.

“Tanah bekas perkebunan itu pernah diredistribusikan berdasarkan surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Provinsi Jawa Timur/Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Timur Nomor I/agr/6/100/HM/d tanggal 21 Desember 1964 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 21 Desember 1979.

“Sampai dengan saat itu, penerima redistribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam keputusannya, sehingga berdasarkan keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 1997 tanggal 3 September 1997 surat keputusan redistribusi tanah tersebut dinyatakan batal dengan sendirinya dan tidak berlaku lagi serta tanahnya dinyatakan sebagai tanah negara obyek landreform dan diredistribusi kembali sesuai dengan keadaan senyatanya saat ini, ungkap Bupati.

Dikatakannya, Redistribusi tanah tahun 2021 berlokasi di dua desa yaitu Desa Galengdowo sebanyak 500 bidang dan Desa Sambirejo sebanyak 150 bidang. Pada tahun 2019, untuk Desa Galengdowo telah menerima sertifikat redistribusi tanah sebanyak 160 bidang.

“Saya harapkan subjek penerima sertifikat redistribusi tanah dapat menggunakannya sebagai pengembangan akses reform untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Masyarakat penerima aset reforms (sertifikat redistribusi tanah) agar mendapatkan program pemberdayaan ataupun akses masyarakat terhadap sumber sumber ekonomi yang disebut akses reform. Untuk pelaksanaan akses reform perlu peran aktif dari Kementerian atau lembaga Pemerintah Daerah dan Lembaga Keuangan.

Konsep reforma agraria berupa penataan aset dan pengembangan akses di Desa Galengdowo diharapkan dapat ditetapkan menjadi pilot project kampung reforma agraria di Kabupaten Jombang, tutup Bupati.

Selain meresmikan gedung olahan susu, Bupati Mundjidah Wahab juga menyerahkan mobil tangki susu serta secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang. (Zen). 

 
 
Area lampiran
 
 
 

Bagikan

Tinggalkan Balasan