Kabarjagad, Gresik – Mepetnya waktu yang dimiliki membuat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Smart City tancap gas melakukan pembahasan.
Pada rapat awal, pansus memastikan ranperda bakal fokus pada penggunaan teknologi dalam membangun tata pemerintahan. Utamanya, masalah keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik.
Ketua panitia khusus (Pansus) II DPRD Gresik Asroin Widyana saat dikonfirmasi media, Kamis (16/12/2021) mengatakan bahwa dalam Raperda tersebut, keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik menjadi prioritas utama. Termasuk dalam rangka membangun pemerintahan yang berbasis teknologi.
“Yang menjadi kendala yakni penyelarasan program antar OPD. Secara teknis hal tersebut akan dibahas melalui Peraturan Bupati (Perbup),” tutur Asroin.
Pihaknya berharap pemerintah mulai merumuskan pola sinergitas antar OPD. Sebab, jangan sampai Perda Smart City nanti hanya menarik pada judulnya saja. “Karena draft Raperda sudah cukup matang. Jika tidak ada halangan pada 2022 nanti sudah bisa diselesaikan dan segera teraplikasikan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II Abdullah Hamdi menyampaikan bahwa setidaknya terdapat enam landasan yang harus menjadi perhatian. Yakni tata kelola pemerintahan, pencitraan daerah, ekonomi, kehidupan sosial, pendidikan dan lingkungan hidup. “Pada prinsipnya juga akan melibatkan masyarakat untuk ikut membangun kota ini,” tuturnya.
Menurut dia, Perda akan berjalan efektif apabila pemerintah segera merespon. Dengan mengeluarkan aturan teknis penyelenggaraan melalui Peraturan Bupati pasca Perda smart city sudah disahkan. “Kami pun juga siap memberikan dukungan anggaran untuk merealisasikan hal tersebut,” ujar politisi asal Menganti itu.
Antara lain, dengan menyiapkan sarana dan prasarana. Termasuk manajerial sumber daya manusia (SDM) agar berjalan dengan baik. “Mengingat kompleksitas di lapangan. Jangan sampai nanti muncul permasalahan lain yang menghambat pelayanan,” pungkasnya. (hms/aj)