Kabarjagad, Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya adakan hearing terkait masalah sengketa lahan yang di alami oleh Ahli Waris Parlian dengan pihak Goci (Golden City) belum menuai titik hasil.
Pertemuan dalam Ruangan komisi C DPRD Surabaya di tuntaskan sampai memakan Waktu yang sangat lama, Dia juga menugaskan Anggota Komisi C ke Lapangan beberapa kali untuk melihat Tanah dan Bangunan disana.
Dari hasil temuan yang di lakukan komisi C Tanah Ahli Waris Parlian, telah didirikan bangunan oleh pihak Golden City.(27/12/2021).
“Hasil peninjauan Lapangan, pihak Goci memiliki Sertifikat yang di ajukan permohonan IMB (ijin Mendirikan Bangunan) ternyata salah Lokasi, sesuai dengan Buku Tanah di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis,Kota Surabaya”kata Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya.
“Upaya Kita melalui pendekatan dan bermusyawarah tetapi pihak Golden City khususnya Pemilik, tidak sekalipun pernah hadir dan hanya menugaskan orang orang dari perusahaan serta Advokad” imbuh Baktiono
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, saat melakukan sidak kelapangan, croscek, banyak temuan kesalahan yang dilakukan oleh golden city.
“Ini kasus bukan yg pertama kalinya di Surabaya. jika ini bisa kita selesaikan
Saya harap warga warga yang menjadi korban lapor ke DPRD Surabaya”kata Agoeng.(djup)