Hukrim  

Proyek Jembatan di Pundong Diwek Diduga Digarap Pihak Ketiga

Foto: Pembangunan Jembatan di Desa Pundong Diwek.

Kabarjagad, Jombang – Proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, ditengarai dikerjakan kepada pihak ketiga.

Proyek pembangunan 2 unit jembatan yang bersumber dari Dana BK tahun 2021 itu, disinyalir telah melanggar aturan pemberdayaan masyarakat dan telah melanggar aturan yang sudah dibuat.

Selain diduga dikontraktualkan, saat pewarta Kabarjagad berada di lokasi, terlihat spesi pasangan pondasi batu kali jembatan itu tidak sesuai dengan bestek, begitupun dengan campurannya.

Ketika pewarta menanyakan kepada mandor, perbandingan semen dan pasirnya berapa. Berapa sak semen dan berapa kubik pasirnya. Mandornya mengatakan proyek jembatan 2 unit ini bersumber dari Dana BK tahun 2021, katanya sambil memotong tripleks untuk bekesting jembatan.

Lebih lanjut pewarta menanyakan berapa volume pekerjaan jembatan yang ada di ruas selatan. Untuk panjang plat betonnya 6,2 meter, lebar 2 meter dari tebal plat beton jembatan 20 centimeter, jawabnya.

Dikatakannya juga kalau semua pekerja berasal dari Mojokerto atau lebih tepatnya dari Puri Mojokerto” tandasnya.

Guna menggali lebih dalam adanya dugaan yang kurang beres ini, awak media mencoba menghubungi Pemerintah Desa setempat, namun belum mendapatkan keterangan detail, Selasa (1/2/2022).

Padahal dalam aturan sudah dijelaskan bahwa, proyek yang ada di daerah maupun di desa, tenaga pekerja harus dari wilayah masing-masing, “Pemberdayaan masyarakat sebanyak 30 persen”.

Dalam pantauan terakhir, pembangunan jembatan 2 unit selesainya pertengahan bulan Januari tahun 2022. (ash).

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan