Kabarjagad, Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta Dinas Sosial melakukan update dan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Pasalnya, DTKS menjadi syarat warga tercover penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dari Kementerian Sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Hernina Agustin Arifin menyampaikan, sampai dengan 1 Januari 2022 sudah 73, 53% penduduk Kabupaten Kediri yang sudah tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Harapannya, seluruh penduduk terdaftar peserta JKN.
“Terkait dengan PBI-JK yang dinonaktifkan, karena memang sesuai dengan regulasi Kementerian Sosial bahwa yang terdaftar dalam PBI-JK atau yang iurannya dibayar melalui APBN ini harus terdaftar dalam DTKS,” katanya. Rabu, (2/2/2020).
Adanya regulasi itu, secara bertahap mulai tahun 2021 Kementerian Sosial menonaktifkan PBI-JK yang belum masuk DTKS. Adapun jumlahnya sebanyak 116 ribu penduduk Kabupaten Kediri yang dinonaktifkan kepesertaannya.
“Sehingga ini kami mohon dukungan Pemkab Kediri agar proses verifikasi data DTKS yang belum ber JKN ini bisa segera diusulkan untuk menutupi masyarakat yang dinonaktifkan,” ungkapnya.
Jika data penduduk yang kepesertaannya dinonaktifkan tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin, menurut Hernina, masih berpeluang untuk mendapat PBI-JK dari Kementerian Sosial. Asalkan mereka masuk dalam DTKS.
Selain PBI-JK yang iurannya dibayar melalui APBN, ada pula JKN yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP). Dari PBI-JKN yang iurannya ditanggung provinsi.
“Ini sekaligus memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi apakah masuk DTKS sehingga diusulkan masuk dalam PBI-JK atau ditanggung oleh pemerintah daerah sesuai anggaran pemerintah daerah,” bebernya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Slamet Turmudi mengungkapkan, terkait DTKS Kementerian Sosial, yang diserahkan ke Kabupaten Kediri ada lebih dari 700 ribu jiwa yang terdaftar. Data itu pun masih ada proses pengecekan lanjutan by name by adress untuk disamakan dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).Penyamaan data itu meliputi data meninggal, pindah alamat, kemudian pindah status seperti yang sebelumnya kerja swasta sekarang menjadi PNS.
“Setelah kita padankan (samakan) tinggal 113 ribu. Berarti ada 3 ribu lebih yang meninggal, pindah alamat dan lain-lain,” ungkapnya.
Dari hasil pemadanan data itu, nantinya penduduk yang masuk DTKS dan belum mendapat PBI-JK sebanyak 113 ribu dari Kementerian Sosial dan 12.916 dari provinsi akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diusulkan kepesertaannya PBI-JK yang iurannya dari APBN.
“Untuk sisanya yang dinonaktifkan diverifikasi ulang untuk dicover dari APBD,” pungkasnya.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana setelah mendengar penjelasan dari BPJS Kesehatan meminta kepada Dinas Sosial terus melakukan update dan verifikasi DTKS Kementerian Sosial. Termasuk data PBI-JK sebanyak 6.013 jiwa yang tidak masuk DTKS dan terancam tercoret dari kepesertaan PBI-JK Kementerian Sosial.
“Tolong ini dicek apakah 6.013 ini kalau tidak dapat jaminan kesehatan apakah betul yang bersangkutan bisa mengcover biaya kesehatannya sendiri atau bagaimana,” tuturnya.
Dikatakan, bilamana 6.013 orang itu berhak mendapatkan jaminan kesehatan tapi tercoret karena tidak masuk DTKS maka perlu menjadi perhatian bersama terutama Dinas Sosial. Pihaknya berharap seluruh warga Kabupaten Kediri yang masuk DTKS tercover jaminan kesehatan.(hms/mar)