Jatim  

Bupati Malang Dampingi Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice

Kabarjagad, Malang – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M. M., mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S. H., M. H., pada Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang bertempat di Kantor Balai Desa Panggungrejo, Kepanjen, pada Rabu (23/3) siang. Turut hadir pada acara tersebut di antaranya Asisten Pembinaan Kejati Jawa Timur, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol. Inf. Taufik Hidayat, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S. Sos., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr. Diah Yuliastuti, S. H., M. H., beserta jajarannya, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Muspika Kepanjen, serta Muspika Bululawang yang mengikuti acara secara daring.

Pada kesempatan ini, Dr. Mia Amiati, S. H., M. H., secara serentak meresmikan dua Rumah Restorative Justice di wilayah Kabupaten Malang, yaitu di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen dan di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang. Rumah Restorative Justice ini merupakan rumah ke 12 dan ke 13 yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kajari Kabupaten Malang beserta Bupati Malang dan jajaran Forkopimda, mengingat kegiatan ini merupakan perwujudan bukti keseriusan Kejati Jawa Timur dalam melaksanakan salah satu program nasional. “Tidak dipungkiri lagi bahwa konsep keadilan restoratif ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan. Ini merupakan konsekuensi logis dari azas ultimum remedium, di mana suatu perkara dapat ditempuh melalui jalur lain seperti hukum perdata maupun secara administrasi,” ucap Kajati Jawa Timur.

Selain itu, pada acara ini telah dihadirkan pula pihak yang pernah dikenakan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif, di mana pihak tersebut tersangkut masalah hukum terapan Pasal 480 KUHP. Adapun empat kriteria yang dapat mewujudkannya adalah : 1) pelaku peristiwa pidana bukanlah seorang residivis, melainkan baru pertama kali melakukannya; 2) nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah; 3) ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun; dan 4) antara pelaku dan korban ada kesepakatan untuk berdamai. “Ada alasan kemanusiaan yang harus dihargai dan dipertimbangkan dengan kearifan lokal dari aparat setempat, tokoh masyarakat, maupun tokoh agama sebagai respon positif agar penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan demi terwujudnya kembali keadaan yang utuh tanpa ada peristiwa pidana,” terang Dr. Mia Amiati, S. H., M. H.

Mengawali sambutannya, Drs. H. M. Sanusi, M. M., mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di mana momentum ini merupakan kali pertama kunjungan kerja Kajati Jawa Timur di wilayah Kabupaten Malang. Bupati Malang pun menyambut baik dan menyampaikan selamat atas Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Diharapkan rumah ini dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana, melalui mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang, baik bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Malang, sambung Bupati Malang, akan terus berupaya memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, utamanya dalam berbagai program penyelesaian masalah hukum, juga kerja sama dan kolaborasi positif dalam menjawab berbagai problematika kehidupan sosial kemasyarakatan, demi kemajuan daerah dan masyarakat Kabupaten Malang. “Pemerintah Kabupaten Malang tentunya akan sangat siap untuk mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini, dan berharap mudah-mudahan Rumah Restorative Justice dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana utamanya di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Bupati Malang. (prokopim/nrl/fur)

Bagikan

Tinggalkan Balasan