Komisi C DPRD Surabaya Menindak Lanjuti Aduan Warga Gununganyar

Kabarjagad, Surabaya – Dalam menindak lanjuti aduan warga Gununganyar, Komisi C DPRD Surabaya adakan Hearing yang di hadiri Ketua Komisi beserta anggota dan dari Ka.kantor Pertanahan Surabaya II , Ka.Dinas Lingkungan Hidup, Ka.Hukum.dan Kerja sama, Ka.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan dan pihak yang terkait termasuk Hj.Lilik Aliyati.

Aduan warga terkait bangunan pagar di jl.Gununganyar Timur Persil 111 Surabaya.
Sesuai dengan surat keterangan no 593/022/436.11.22.1/2011.tangal 01 februari 2011 tertulis atas nama Hj.Lilik Aliyati asal dari persil 111 Kelurahan Gununganyar Kecamatan Gununganyar.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, Hari ini Komisi C mengundang berbagai pihak terkait dengan laporan warga di daerah kelurahan Gununganyar Kecamatan Gununganyar ,yaitu laporan warga ibu Hj. Lilik Aliyati yang mempuyai surat tanah yang sudah di keluarkan oleh Lurah Gununganyar dan juga sudah di akui baik oleh lurah yang mengeluarkan lurah lama yaitu saudara muhadi dan juga di crosscek oleh Camat dan Lurah yang baru bahwa surat keterangan no 593/022/436.11.22.1/2011 adalah benar.

Baktiono politisi PDIP juga menambahkan, tetapi tanah tersebut ternyata juga di akui oleh PT Griyo Mapan Santoso dan sudah dua kali ini PT Griyo Mapan Santoso kita undang tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan alasan ketidak hadiran dan dari BPN  juga mengecek ke warkahnya riwayat tanah, tapi pada pengecekan pertama masik belum di temukan dan akan diulang untuk kedua kalinya maka dalam kesimpulan hari ini sebulan kemudian setelah hariraya Idhul Fitri kami minta dari BPN untuk bisa memberi kepastian apa visi warkah dari BPN terhadap HGB no 2950 tahun 2014 yang di keluakan di kelurahan Gununganyar atas nama PT.Griyo Mapan Santoso.

“Kami ingin melihat riwayat tanah itu berasal dari mana ,kalau nanti tidak di ketemukan sama sekalu maka komisi C juga akan mengundan Satgas Mafia Tanah kalau tidak ditemukan atas dasar surat dari BPN atau kantor Pertanahan Surabaya II,” ucapnya.

Untuk indikasi pemalsuan komisi C juga mengatakan kami belum menyampaikan itu karena belum ada data dari kantor Pertanahan Surabaya II ,tapi kalau dari kantor kelurahan sudah di akui tahun 2011 tangal 1 februari 2011 benar baik di keluarkan oleh Lurah yang lama maupun dicek dan diakui Camat,Lurah Gununganyar saat ini yaitu atas nama Hj.Lilik Aliati dari persil 111 kelurahan Gununganyar kecamatan Gununganyar.(djup) 
 

Bagikan

Tinggalkan Balasan