Jatim  

Bupati Gresik Serahkan 475 SK PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021

Kabarjagad.id, Gresik – Sebanyak 475 guru menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prosesi penyerahan SK PPPK yang dipimpin oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ini dihelat hari Senin (18/07/2022), dan bertempat di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) dimana kegiatan ini merupakan penyerahan SK PPPK tahap ke II untuk formasi tahun 2021.

Kegiatan penyerahan SK oleh Bupati Gresik ini disambut suka cita oleh para guru PPPK yang sebagian besar telah mengabdi pada dunia pendidikan selama puluhan tahun. Ini terlihat dari raut gembira dan suasana haru diantara para penerima SK PPPK.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada segenap guru yang akan menerima SK PPPK tahap II hari ini. Ia berharap setelah SK diberikan maka akan makin memotivasi semuanya untuk terus menerapkan nilai-nilai ASN yang berakhlak guna mewujudkan good goverment di lingkungan pemerintah Kabupaten Gresik.

“Tagline berakhlak ini sangat erat hubungannya dengan _tagline_ kabupaten Gresik yang kita cintai ini yakni Gresik Kota Santri. Mudah-mudahan ini mencerminkan bahwa kita semua dan saudara-saudara yang menerima SK hari ini berakhlakul karimah,” kata Bupati Yani.

Bupati Yani juga mengingatkan akan pentingnya untuk terus mengupdate ilmu pengetahuan dan kompetensi yang sudah kita miliki. Hal ini karena seiring waktu, ilmu pengetahuan akan terus berkembang dan siapa yang tidak mengikuti perkembangan tersebut dipastikan akan tertinggal.

“Era saat ini, kita dituntut agar terus berpikir, agar terus kreatif dan banyak inovasi. Kalau guru sekarang sudah jadi PPPK tidak mau belajar lagi, jelas akan ketinggalan. Upgrade terus kompetensi anda, jangan berhenti belajar. Apalagi pendidikan merupakan variabel utama dalam pembangunan apapun,” ujarnya. (hms/aj)

Bagikan

Tinggalkan Balasan