Kabarjagad.id, Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri menggelar Campursari dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di UPT Sub Terminal Ngoro, dalam rangka sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.Rabu (5/10/2022) malam.
Assisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa, kegiatan sosialisasi dikemas dengan hiburan pertunjukan rakyat yang menampilkan campursari asli Jombang. Campursari ini akan diselipi pesan-pesan dalam forum dialog sosialisasi gempur rokok ilegal, tukas Purwanto.
“Rokok ilegal ini merugikan negara. Berbeda dengan rokok yang diproduksi secara resmi yang sebagian hasilnya masuk ke negara kemudian oleh Negara dikembalikan lagi”.
Untuk tahun ini Kabupaten Jombang mendapatkan Rp 52 milyar lebih. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau dikembalikan lagi untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Jombang, baik fisik maupun non fisik. Jika pendapatan negara dari cukai meningkat, otomatis bagian untuk masyarakat akan meningkat, katanya.
Pihaknya berharap masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal. “Harapan kami kepada masyarakat hendaknya membantu pemerintah untuk menyampaikan kepada sanak saudara, tetangga, teman dekat serta masyarakat supaya jangan membeli rokok ilegal.
Jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, segera dilaporkan kepada Kepala Desa, Camat maupun pihak Kepolisian. Sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan usaha perjuangan bersama sama supaya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Ngoro dan Kabupaten Jombang hilang, tegas Asisten 1 Purwanto.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono menyampaikan, dasar legiatan sosialisasi gempur rokok ilegal adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 PMK.07/021, tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
“Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat agar peduli terhadap kesehatan dan turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tutur Kasatpol PP Jombang.
Rudi Suprianto, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri menyampaikan, rokok ilegal akan merusak ekosistem rokok resmi. Sebab rokok ilegal ada cukai yang harus dibayar dari hasil cukai tersebut akan kembali ke wilayah masing-masing.
Bea Cukai Kediri mengawasi 4 wilayah yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang serta Kabupaten Nganjuk. Hasil Cukai yang diproduksi akan di kembalikan ke masing-masing wilayah.
Ada Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 bagi pembuat rokok tanpa izin serta tanpa mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKC), pasti produknya rokok ilegal. Sanksinya ada di Pasal 50 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007, hukuman penjara minimal 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, ujarnya.
“Bagi penjual juga akan dikenai Pasal 54, berbunyi barang siapa menjual barang tidak membayar cukai dengan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun, ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Rokok ilegal tidak hanya rokok polos saja, tetapi menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas.
Jika ingin memproduksi rokok harus mengurus izin baru memproduksi rokok, karena resmi legal itu mudah dengan mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Mengurus NPPBKC tanpa biaya atau gratis, tetapi persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu, jelasnya.
Dampak dari rokok ilegal yaitu kandungan dalam rokok tidak jelas sehingga berbahaya bagi pengguna, merugikan negara sebab tidak ada penerimaan bagi APBN, banyak pengangguran sebab selisih harga dan pabrik rokok resmi akan tutup.
Turut hadir mewakili Bupati Jombang, Asisten I Kabupaten Jombang, Purwanto, Kasi Pidsus Kejari Jombang, Cecep, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Thomson Pranghono, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri, Rudi Suprianto, Forkopimcam Ngoro dan para Camat, diantaranya Camat Wonosalam, Camat Bareng, Camat Mojowarno serta Camat Gudo. (Zen).