Kabarjagad.id, Jombang – Nyatakan diri setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).
Pembebasan Bersyarat Umar Patek telah direkomendasikan oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga kedua lembaga ini akan menyerahkan Umar Patek kepada keluarganya, kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat menggelar jumpa pers.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. “Apabila sampai masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut, tegas Rika.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti ini lebih lanjut menyatakan bahwa, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat, ungkapnya.
Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain:
“Sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” ujarnya.
Selain itu, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), pungkas Rika Aprianti. (Ash).