Foto : Sekretaris Satpol-PP Pemkot Batu Arief Rachman Ardyasana dan Anggota saat membereskan ratusan reklame.
Kabarjagad.id, Batu – Reklame tak berijin di Fasilitas Umum Kota Batu berjumlah ratusan ditertibkan oleh Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Rabu (14/12/2022).
Sekretaris Satpol-PP Pemkot Batu Arief Rachman Ardyasana menyampaikan bahwa giat Penertiban ini berkolaborasi Satpol PP, Bapenda, dan Perijinan, bergerak bersama-sama.
“Kami berkolaborasi bersama untuk giat
Penertiban ini, dan ini sudah sesuai Perwali tentang mekanisme pelanggaran reklame di Kota Batu,” ucap Arief di Posko 2 Satpol PP Balaikota Among Tani, Kota Batu.
Lokasi reklame yang ditertibkan di Kota Batu paling banyak di sekitar Jalan Abdul Gani Atas, Pattimura, Ir. Sukarno, sampai lintasan jalur Dadaprejo dan Pendem.
“Bentuk pelanggarannya memang tidak ada ijin dan tidak ada proporasi pajak reklame yang paling banyak, meski ini sudah kita tentukan reklame yang sedang izin maupun yang belum, tetap kita tertibkan,” Kata Arief.
Sebanyak 253 reklame, diantaranya reklame Perumahan, Rokok, Cafe, Warung, reklame Partai Politik serta reklame unsur pendidikan.
“Kami berharap reklame yang sudah terpasang meskipun legalitas jelas, tidak menggangu keindahan Kota, terutama pada reklame harus tetap menghormati, dengan mentaati mekanisme ijin dan pajak,” pungkasnya. (Fur)