Kabarjagad.id, Batu – Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor : 188.145/367/KEP/422.012/2022 tentang pemberian pembebasan BPHTB bagi peserta kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II tahun 2022, untuk masyarakat Kota Batu.
Diketahui, PTSL merupakan program strategis nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2017 lalu. Program ini sejalan dengan amanah Presiden RI Joko Widodo yang menargetkan pendaftaran seluruh tanah di Indonesia yang diperkirakan mencapai 126 juta bidang tanah pada tahun 2025.
Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Batu melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) R. Ristanto menyampaikan bahwa program PTSL di Kota Batu sudah dilaksanakan pada tahun 2018 dan banyak daerah yang sudah membebaskan biaya BPHTB.
“Semenjak arahan kebijakan Pak Menteri untuk Program PTSL dibebaskan dari BPHTB, dan sudah diterapkan didaerah lainnya, untuk di Kota Batu dengan berjalannya waktu, bukan pembebasan BPHTB, namun program keringanan pembiayaan BPHTB, dan setelah di godok dan digodok (proses), maka muncullah SK Wali Kota Batu perihal pembebasan BPHTB pada tahun 2022 ini,” ucap Kasi PHP R. Ristanto, saat di temui awak media di kantor ATR/BPN, selasa (27/12/2022).
Lanjut R. Ristanto bahwa perihal ada 2 Desa yang disetujui mendapatkan jatah program bebas Bea BPHTB dari program PTSL tahun 2022 ini yaitu Desa Sidomulyo dan Desa Sumberrejo total sebanyak 3000 bidang.
“Jadi untuk tahun 2022 ini sebanyak 3000 bidang yang dikeluarkan BPN, ada 2 Desa yang mendapatkan PTSL diantaranya Desa Sidomulyo sebanyak 2000 bidang dan Desa Sumberrejo sebanyak 1000 bidang,” ucap dia.
Sementara, tahun 2023 mendatang program PTSL melayani 4 Desa yang masing-masing Desa mendapat jatah 250 bidang, diantaranya Desa Punten, Pesanggrahan, Bulukerto, dan Pandanrejo. (Fur)