Kabarjagad.id, Batu – Dipenghujung Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Batu menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dengan tema ‘UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penggunaan Media Sosial’, bertempat di Aula Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, kamis (29/12/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa Sidomulyo Drs. Suharto, MM, Sekdes Sidomulyo Ibu Anita, Made Ray Adi Martha, SH. Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Batu sebagai Narasumber, Para perangkat Desa Sidomulyo, Ketua BPD dan jajarannya, Ketua RT/RW dan Kasatgas Linmas dan Danru Linmas Desa Sidomulyo, LPMD Desa Sidomulyo, Ketua PKK dan anggota, serta Para Tokoh Masyarakat Desa Sidomulyo, Masyarakat Desa Sidomulyo sekitar yang kurang lebih sekitar 32 orang.
Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu di penghujung Tahun 2022 tersebut Nara Sumber Made Ray Adi Martha, SH. mengangkat tema ‘UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penggunaan Media Sosial’.
Kepala Desa Sidomulyo Drs. Suharto, M.M, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kejaksaan Negeri Batu dan Ucapan terima kasih terhadap Narasumber yang telah bersedia memberikan materi tentang hukum, dan materi yang akan di sampaikan oleh pemateri yaitu tentang Undang-Undang ITE dan Penggunaan Media Sosial dan hal tersebut sangat penting terkait dengan masalah penggunaan medsos di masyarakat Sidomulyo.
Kades Sidomulyo Berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat serta bisa menyelesaikan semua permasalahan hukum dan bisa mengerti bagaimana menggunakan Media Sosial dengan bijak.
Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan dimaksud berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Sementara, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, mempunyai manfaat sebagai berikut :
1. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
2. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
3. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
4. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
UU ITE UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE :
1. Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
“Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
2. Judi Online
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
4. Pemerasan dan Pengancaman
Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Berita Bohong
Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Ujaran Kebencian
Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Teror Online
Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE yaitu :
1. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30)
2. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31)
3. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32)
4. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33)
5. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34)
6. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
7. Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
8. Semua transaksi dan sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum
9. Masyarakat mampu memaksimalkan potensi ekonomi secara digital
10. Peningkatan potensi pariwisata melalui E-tourism dengan mempermudah penggunaan teknologi informasi
11. Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya
12. Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain.
Narasumber dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang Restoratif Justice terhadap masyarakat yang ikut hadir, agar dalam setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat lebih memahami semua perbuatan melawan hukum yang ada serta dapat di selesaikan melalui restoratif justice. Dimana dalam mekanisme yang dapat dilakukan restoratif justice salah satu syaratnya yaitu ancaman di bawah 5 tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-. (Fur)