KJ, Jombang – Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab didampingi Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK, Dandim 0814 Letkol Inf Triyono, SE, Sekda Dr. Akh. Jazuli dan Kepala OPD melaunching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (16/9/2020) malam.
Bupati Jombang dalam sambutannya berharap dengan dilaksanakannya penertiban pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid19 di Kabupaten Jombang bisa berdampak pada tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk senantiasa tertib dan disiplin menggunakan masker, tidak berkerumun, jaga jarak, rajin cuci tangan sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang dapat dihentikan.
Segala bentuk sosialisasi, edukasi, operasi Yustisi telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang secara sinergi dengan Forkompimda untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Instruksi Pesiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus covid dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dengan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditetapkannya sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum.
“Apa yang dilakukan pemerintah ini dalam rangka melindungi kesehatan seluruh masyarakat. Untuk itu, Saya senantiasa mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk selalu berdoa, memohon kepada Allah SWT agar segera dijauhkan dari bala bencana wabah Covid-19, mari tetap tertib dan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid demi menjaga kesehatan diri kita sendiri juga orang-orang disekitar kita,” pungkas Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.(dpa).