Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020

Posted by: 674 Views

KJ, Jombang – Penyuluhan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, bertempat di kantor Desa Bandarkedungmulyo, Senin (27/1/2020).

Hadir dalam penyuluhan tersebut, Camat Bandarkedungmulyo, Kapolsek, Danramil, Ketua panitia ajudikasi PTSL, Kepala Desa Bandarkedungmulyo dan penerima Sertifikat se Desa Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.

Kepala Wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang Drs Mahmudi, M.Si, dalam wawancaranya ke Pewarta Kabarjagad mengatakan, Untuk tahun 2020 ini, ada 2 Desa yang mendapatkan PTSL, yakni Desa Brangkal dan Desa Bandarkedungmulyo. Alhamdulillah saya bersyukur karena masyarakat bisa mendapatkan Sertifikat secara gratis dan hanya dibebankan biaya Patok dan Materai sebanyak Rp 150.000.

“Dari awal sudah saya tekankan, tolong untuk komitmen dengan aturan yang ada, sehingga nantinya tidak muncul masalah dikemudian hari. Dengan setelah nantinya mendapatkan Sertifikat, banyak masyarakat yang kurang paham masalah dokumen dan sebagainya, itu yang perlu kita bantu, agar kiranya dapat dipermudah,” ujar Camat Bandarkedungmulyo.

Sementara itu, Kepala Desa Bandarkedungmulyo Zainal Arifin, mengatakan, “Melalui PTSL ini, masyarakat merasa sangat terbantu  dengan adanya program ini, yang mana program ini juga  merupakan visi-misi saya. Desa Bandarkedungmulyo mendapatkan 2252 blok, yang bersertifikat 610, sisanya 1600, tapi mungkin masih ada peningkatan di pewaris, makanya saya minta ke BPN 2000 atau kalau bisa lebih sedikitlah,” ungkap Zainal.

Untukbiaya tidak ada sama sekali (sepeserpun), mulai dari surat menyurat di Desa Bandar tidak ada namanya pungutan biaya, semuanya gratis. Mulai dari surat biasa, waris, hibah bahkan sampai jual beli itu gratis. Semuanya biayanya hanya seratus lima puluh ribu rupiah,” ucap Kades Bandarkedungmulyo.

Ketua panitia ajudikasi PTSL Desa Bandarkedungmulyo Edi Widi Nugroho, menambahkan, Saya disini dalam rangka bersosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal-hal tentang PTSL. Persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan yang nantinya melalui panitia desa. PTSL (Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini, wajib kami sampaikan kepada masyarakat Desa Bandarkedungmulyo untuk dipahami, tutur ketua panitia PTSL.

Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below