APRDI Himbau Masyarakat Cermat Dan Kritis Dalam Berinvestasi Reksa Dana

KJ, Surabaya – Asosiasi Pelaku Reksa Dana Dan Investasi Indonesia (APRDI) menghimbau kepada masyarakat atau calon investor, cermat dan kritis dalam setiap keinginan untuk berinvestasi di reksa dana.

Direktur Eksekutif APRDI, Mauldy Rauf Makmur saat Media Ghatering di Surabaya mengatakan, Dewan APRDI menghimbau kepada masyarakat luas sebagai investor potensial produk reksa dana, untuk lebih cermat dan kritis dalam berinvestasi produk reksa dana.

“Calon investor jangan segan untuk menanyakan strategi investasi, dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh manajer investasi.” ujarnya saat Media Ghatering APRDI di Surabaya, Kamis (19/12/19).

Ia menjelaskan, saat ini banyak permasalahan yang dialami oleh beberapa reksa dana dan manajer investasi, yang berujung pada pengenaan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, APRDI menghimbau kepada masyarakat agar lebih cermat saat ingin melakukan investasi di reksa dana, karena reksa dana adalah produk investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh OJK.

APRDI, kata Mauldy, secara konsisten akan selalu mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan industri reksa dana, untuk selalu menjaga agar industri ini tetap tumbuh secara sehat dan berkesinambungan.

“Dengan industri yang sehat diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin besar dan luas, dan menjadi salah satu industri reksa dana yang dapat dibanggakan.”terangnya.

Dirinya memang mengakui adanya manajer investasi yang nakal, namun masih banyak reksa dana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan mengedepankan aspek integritas dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip manajemen resiko yang kuat.” tegasnya.

Untuk itu APRDI, jelas Mauldy, menghimbau kepada calon investor atau masyarakat jika ingin melakukan pembelian reksa dana terlebih dahulu membaca dan memahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi reksa dana, berupa prospektus dan laporan bulanan atau fund fact sheet.

“Jika investor membeli reksa dana melalui agen penjualan, pastikan agen penjualan tersebut telah memiliki ijin dari OJK.” ungkapnya.(Tris)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below