
KJ, Surabaya – Dalam rangka menuju kemudahan transaksi dan transparansi pengelolaan dana ibadah, Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (BI) Jatim saat ini tengah menimplementasikan penggunaan sistem pembayaran QR Code kepada seluruh rumah ibadah di Jatim.
Saat lounching ‘Gerakan Elektronifikasi Rumah Ibadah, Pemecahan Rekor MURI Penempelan QR Code Terbanyak Dikotak Amal’, Sabtu (09/11/10) di Grand City Surabaya, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jatim, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, bahwa pada tempat ibadah terdapat transaksi atau perputaran uang, baik yang berupa zakat, infaq, sedekah atau semacamnya yang masih banyak menggunakan uang tunai dalam setiap transaksinya.
“Sehingga kami memandang perlu mendorong penggunaan QR Code sebagai salah satu tools untuk mempermudah, dan memperbanyak alternatif cara bertransaksi di kalangan masyarakat.” ujarnya kepada wartawan di Grand City Surabaya, Sabtu (09/11/19).
Ia menambahkab, hal ini mengingat penggunaan QR Code sebagai sebuah alat untuk beragam hal sudah berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir, sebagai contoh yaitu semakin luasnya penggunaan uang elektronik LinkAja, OVO, dan Go-Pay.
Difi A. Johansyah menerangkan, gelaran Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Indonesia 2019 terus berkomitmen dan membuktikan aksi nyata dalam mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia serta mendukung misi Bank Indonesia dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan digital.
“Bank Indonesia pun mendorong inovasi dalam bertransaksi melalui pemanfaatan teknologi di sistem pembayaran, seperti QR Code.” terang Difi.
Dirinya kembali mengatakan, langkah nyata yang telah dilakukan adalah fasilitasi dan business matching yang melibatkan Rumah Ibadah, dengan beberapa Perbankan di seluruh Jawa Timur dalam rangka memperluas implementasi penggunaan QR Code, dengan mengambil tema “Gerakan Elektronifikasi Rumah Ibadah, Pemecahan Rekor MURI penempelan QR Code terbanyak dikotak amal” (9/11).
Sementara itu, kata Difi, dari sisi pengelolaan dana, pemanfaatan QR Code ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi manajemen dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan, serta pengeluaran bagi masing-masing pengelola Rumah Ibadah.
“Karena langsung masuk dalam rekening tempat ibadah yang dikelola oleh pengurus.” ungkapnya.(Tris)