Ekbis  

BI Jatim Kembali Gelar Webinar NGOPI Volume 11

KJ, Surabaya – Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Web Seminar (Webinar) Ngobrol Online Inspiratif (NGOPI) Volume ke 11, pada Rabu lalu (12/08/20).

Webinar NGOPI Vol.11 dihadir 327 peserta mengangkat tema ‘Ragam Prosedur Sertifikasi dan Standarisasi Produk Makanan Minuman’, dengan peserta mayoritas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam sambutannya, Difi Ahmad Johansyah, Kepala Perwakilan BI Prov Jawa Timur mengatakan, sebagai upaya dalam menahan kontraksi ekonomi, maka perlu menggali adanya sumber ekonomi baru salah satunya melalui peluang produk UMKM yang dapat mendominasi pasar lokal maupun pasar global.

“Untuk mendukung hal tersebut penting dilakukan pembekalan dan pendalaman bagi UMKM dalam mendapatkan berbagai ragam sertifikasi sehingga dapat menunjang keunggulan produk yang dimiliki.”ujarnya, Rabu (12/07/20).

Sementara pembicara Anisyah, S.Si., Apt., MP, Direktur Registrasi Pangan Olahan-BPOM menjelaskan, setiap pangan baik pangan segar maupun pangan olahan yang diedarkan di wilayah NKRI, dan diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar.

Anisyah menerangkan, beberapa pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar badan pom dan izin produksi SPP-IRT a.l : 1) Masa simpan kurang dari 7 hari; 2) Diimpor dalam jumlah kecil; 3) Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku; 4) Pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; 5) Diolah dan dikemas di hadapan pembeli.

Dan ke 6, terang Anisyah, pangan siap saji. Adapun pangan olahan yang wajib daftar di BADAN POM, a.l : 1) Pangan olahan dijual dalam kemasan eceran; 2) Pangan Fortifikasi; 3) Pangan Wajib SNI; 4) Pangan Program Pemerintah; 5) Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan 6) Bahan Tambahan Pangan (BTP).

“Dengan memiliki nomor ijin edar yang diterbitkan oleh BPOM, UMKM juga tentunya mendapatkan berbagai manfaat dan tentunya dapat mendorong perluasan pemasaran produk di dalam maupun luar neger, serta mendorong kepercayaan konsumen dalam memilik produk.”jelas Anisyah.

Pembicara lain yaitu, Prof. Ir. Sukoso, MSc., PhD, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menjelaskan, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam produk UMKM, ditengah munculnya banyak competitor khususnya dari luar dengan terbukanya perdagangan antar negara.

“Sertifikat halal penting diberikan kepada produk-produk yang diolah melalui banyak proses yang perlu dilihat kembali unsur-unsur di dalamnya.”kata Sukoso

Dirinya mengatakan, dalam mengukur kehalalan sebuah produk dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip dasar sertifikasi halal yang mencakup traceability, grey area proses, dan yang halal akan jelas begitu pula haram.

Proses produksi halal harus didampingi oleh penyelia halal atau pendamping proses produksi halal dalam hal ini dapat dilakukan oleh halal center sebagai pendamping penjamin produksi halal oleh UMKM.

Dalam hal ini halal center sebagai counterpart BPJPH dalam mendukung implementasi halal proses produksi UMKM.

“Dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar lembaga diharapkan dapat mendukung dan mendorong ekosistem halal diseluruh sektor di Indonesia, sehingga mampu bersaing dengan global.”jelas Sukoso.

Disisi lai pembicara, Yuniar Wahyudi – Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Jawa Timur mengatakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jenis SNI: SNI untuk Barang, Jasa, Sistem, Proses, Personal. BSN bukan lembaga yang melakukan sertifikasi SNI, namun BSN menyusun panduan sertifikasi yang akan dilakukan oleh counterpart BSN.

Saat ini, kata Yuniar, sertifikat SNI wajib yang ada di Indonesia berlaku pada 205 jenis produk makanan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat.

“Dengan adanya SNI pada produk diharapkan dapat mendorong daya saing produk serta memberikan kenyamanan dalam konsumen terkait standar produk makanan.”ungkap Yuniar.(Tris)

Bagikan

Tinggalkan Balasan