KJ,Surabaya – COVID-19 telah menyebar ke 160 negara, tidak hanya di kawasan Asia, tetapi juga ke Eropa dan Amerika Serikat.
Jumlah pasien positif terinfeksi COVID-19 terus bertambah, termasuk di Indonesia dan Jawa Timur. Tidak hanya ekonomi dunia, dampak COVID-19 diprakirakan mempengaruhi kinerja ekonomi Nasional secara umum, dan khususnya Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi A. johansyah mengatakan, meskipun demikian, Bank Indonesia (BI) Jawa Timur memprakirakan kinerja ekonomi Jawa Timur dalam jangka pendek ini masih tetap terjaga dengan tingkat Inflasi dalam kisaran target 2020 (3+1%).
Ia menjelaskan, mencermati perkembangan tersebut, BI Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan terjaganya stabilitas harga, stabilitas sistem keuangan daerah, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat, dengan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Instansi terkait.
“Adapun tugas dan layanan publik di BI Provinsi Jawa Timur akan tetap berjalan normal, baik BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), maupun layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan atau PJPUR yaitu, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah.”ujarnya dalam siaran pers BI Jatim yang diterima redaksi kabarjagad.id, Selasa (23/03/20).
Difi menerangkan, adapaun pelayanan dengan penyesuaian jadwal yaitu, kliring pengembalian oleh Perbankan dari semula pukul 10.00 – 11.30 WIB menjadi pukul 09.00 – 10.30 WIB. Sementara, kliring penyerahan oleh Perbankan dari semula pukul 13.30 – 15.30 WIB menjadi pukul 12.00 – 14.00 WIB.
Selanjutnya, kata Difi, Bank Indonesia senantiasa menjaga ketersediaan uang tunai dalam jumlah yang cukup. Namun, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran COVID-19, BI Provinsi Jawa Timur turut menghimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan dan mengutamakan transaksi keuangan secara online atau non tunai.
Difi A. Johansyah kembali mengatakan, BI Provinsi Jawa Timur mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran dan dampak COVID-19.
Sejalan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status Keadaaan Darurat Bencana Penyakit Akibat COVID-19 di Jawa Timur sesuai surat No. 188/108/KPTS/013/2020, BI Provinsi Jawa Timur telah menerapkan dan terus memperkuat langkah-langkah penguatan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja), baik dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan BI, menerapkan himbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing), serta meningkatkan pembersihan dan kebersihan di semua lokasi kerja.
BI Provinsi Jawa Timur juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas ekonomi di Jawa Timur.
“BI juga telah mempersiapkan Business Continuity Plan (BCP) untuk menjamin kelancaran sistem pembayaran agar tetap berfungsi apabila penyebaran wabah COVID-19 mengganggu aktivitas ekonomi dan sistem pembayaran.”ungkap Difi.(Tris)