Dirut PDAM : Alih Fungsi Aset Untuk Berdayakan Revenue

KJ, Surabaya- Direktur utama PDAM Surya Sembada kota Surabaya membenarkan adanya aset milik PDAM Surabaya yang sudah beralih fungsi dan disewakan. Hal itu dilakukan pihak PDAM bertujuan untuk inventarisir serta mendayagunakan seluruh aset yang telah di kuasai oleh pihak lain.

Hal itu disampaikan Mujiaman Sukirno saat dikonfirmasi BIDIK, Selasa (14/1/2020) melalui ponselnya mengatakan, jadi PDAM itu mengenai aset kita harus kuasai, yang belum dikuasai harus dikuasai dan sudah dikuasai dimanfaatkan supaya produktif.

“Jadi yang belum dikuasai misalnya, ditempati orang, karyawan yang sudah tua-tua dan anak turunnya. Daripada nanti timbul konflik, supaya ngak timbul konflik disewakan dulu lebih murah,” ucap Mujiaman.

Lebih lanjut Mujiaman menambahkan, ada yang disewakan ke karyawan yang aktif, ada juga yang dipakai oleh karyawan yang tidak mendapat tunjangan perumahan. “Jadi macam macam persoalannya,” ujarnya.

Masih kata Mujiaman menerangkan, dalam rangka penggelolaan aset, yang pertama kita memastikan paling rendah itu penguasaan. Karena setelah saya disini saya cek aset-asetnya ada yang tidak dikuasai PDAM, hampir disetiap pasar yang ada di Surabaya. 

“Itu dulu ada di setiap ponten (WC Umum), juga dikampung-kampung. Karena dulu jaman belanda air belum nyampai ketempat itu, pemerintah harus siapkan tempat penampungan air untuk orang kampung situ. Itu ada tanah-tanah milik pemerintah akhirnya ditempati oleh orang lain, mungkin itu keturunan dari karyawan PDAM,” terangnya.

Apa yang akan kita lakukan kalau sudah seperti itu, sudah turun temurun merasa sudah memiliki, kita jelaskan. Yang pertama adalah mengakui menyewa misalkan, ada yang menyewanya sangat murah, misalnya Rp1 juta. 

“Tapi itu satu poin buat kita, kalau itu aset milik PDAM. Baru tahun berikutnya kita ganti orang kita sesuaikan dengan harga baru,” ucapnya.

Masih menurut Mujiaman, kedepannya kantor kita juga begitu, kantor PDAM seluas 18000 m2 yang kita pakai rencananya pada akhir 2020 hanya 8000 m2 dan yang 10000 m2 kita buat open space untuk anak anak muda Surabaya. Yang mau berusaha punya kantor kita sewakan, untuk memfasilitasi tenaga kerja Surabaya.

“Memang harus seperti itu, kita harus efesien. Jadi demikian aset-aset itu dulunya pemerintah kota, tapi sudah di Perda kan dan dipisahkan. Sehingga dikuasai oleh PDAM dan PDAM tidak boleh diam saja dan harus dimanfaatkan,” ungkapnya.

Mujiaman menjelaskan, pertama yang belum sertifikat harus disertifikatkan, ada yang sudah bersertifikat tapi tidak bisa kita kuasai, ada beberapa ribu meter persegi di pasar Larangan Sidoarjo. 

“Selain itu ada di Pasuruan, Pandaaan yang akan di dayagunakan. Target utama adalah menguasai, melegalkan dan mendayagunakan,”pungkasnya. (Tris) 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below