Indeks Literasi Keuangan Di Jatim Meningkat Tajam

KJ, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, bahwa untuk Provinsi Jawa Timur, indeks literasi dan indeks inklusi keuangan tahun 2019 membaik menjadi 48,95% dan 87,96% dibanding 35,6% dan 73,2% sesuai hasil survei tahun 2016.  

Sementara secara nasional, pada tahun ini hasil Survey Nasional Literasi Keuangan Tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan nasional mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan nasional 76,19%. 

Angka tersebut meningkat dibanding hasil survei OJK Tahun 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7% dan indeks inklusi keuangan 67,8%. 

Dengan demikian dalam 3 tahun terakhir terdapat peningkatan pemahaman keuangan (literasi) masyarakat sebesar 8,33%, serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 8,39%. 

Kepala Kantor OJK Regional 4 Jatim, Heru Cahyono dalam acara Coffee Morning “Cangkrukan Media Jatim Bersama OJK KR4” menyampaikan, 

Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penyampaian materi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. 

“Penerbitan POJK ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi industri perbankan syariah, melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.” ujarnya di Wakul Suroboyo, Jumat (20/12/19). 

Ia menambahkan, diharapkan BUS dapat meningkatkan daya saingnya dalam memberikan pelayanan kepada nasabah BUS, serta memperluas akses layanan perbankan syariah bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan syariah (inklusi keuangan). 

Lebih lanjut Bapak Heru Cahyono mangatakan, bahwa sinergi perbankan yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 ini adalah, kerjasama antara BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum. 

Namun demikian, ujar Heru, Sinergi Perbankan tidak menghilangkan tanggung jawab BUS atas risiko dari kegiatan yang disinergikan dengan Bank Umum. 

“Untuk dapat melaksanakan Sinergi Perbankan, BUS dan Bank Umum harus mencantumkan rencana Sinergi Perbankan dalam rencana bisnis masing-masing, dan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Permohonan persetujuan cukup diajukan oleh BUS atau satu pintu.” ungkapnya. (Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below