KJ, Surabaya – Komisi B DPRD kota Surabaya menghimbau kepada perusahaan pembiayaan (Leasing) di Surabaya, agar saat penarikan kendaraan debitur mengedepankan etika, dan tidak menggunakan kekerasan, serta ancaman terhadap debitur atau nasabah.
“Terutama selama masa pandemi ini, tentu debitur juga sedang kesulitan ekonomi, dampaknya waktu jatuh tempo pembayaran cicilan kendaraan juga mundur. Terus pihak leasing jangan lantas main sikat aja kendaraan debitur di tengah jalan, ini jelas tidak beretika.”ujar Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Selasa (03/11/20).
Anas Karno menjelaskan, banyak pengaduan masyarakat ke Komisi B perihal tindakan semena-mena kepada debitur hanya karena nunggak dua bulan pembayaran cicilan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Apalagi, kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini, pihak leasing memakai jasa debt collector yang menakut-nakuti debitur, ini kan tidak benar dan tidak beretika.
“Seharusnya leasing melakukan tagihan ke debitur dilakukan dengan cara-cara sopan, etika, kekeluargaan, karena ini masih dalam masa ekonomi sulit bagi warga Kota Surabaya, akibat pandemi Covid-19 yang sudah berjalan delapan bulan ini.”kata Anas Karno.
Dirinya menambahkan, sebenarnya dari beberapa hearing dengan debitur, leasing, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi B, pihak debitur ada niatan baik untuk melunasi tunggakan cicilan. Hanya saja, pihak leasing selalu memaksa agar segera dilunasi, dan jika tidak maka diambil paksa kendaraan debitur.
“Meski di tengah jalan pun kendaraan debitur diambil paksa, ini sangat tidak beretika. Sekali lagi kami tegaskan kepada pihak leasing, saat penyelesaian dengan debitur harus beretika.”tegas kembali Anas Karno.
Ia kembali mengatakan, jika debitur sudah berniat baik melunasi tunggakan cicilan kendaraan, maka leasing harus memproses dengan cara-cara yang baik dan beretika. Padahal, dalam UU Fidusia sudah jelas, tidak boleh mengambil paksa kendaraan debitur di tengah jalan.
“Komisi B berharap leasing bisa kooperatif dalam setiap penyelesaian dengan debitur. Bagaimanapun juga debitur warga Kota Surabaya, yang juga sama-sama kita lindungi.”ungkapnya.(Tris)












