KJ,Jakarta – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di tempat layanan perbankan, leasing, dan lembaga jasa keuangan lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau para pelaku jasa keuangan agar menyesuaikan jam operasional kerja.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu (15/03/20) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).
Untuk itu, terang Anto, perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.
Ia menjelaskan, sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan, maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut Pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat
Antara lain namun tidak terbatas pada pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
“Selain itu meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.”ujarnya dalam siaran pers OJK, Senin (16/03/20).
Anto Prabowo kembali mengatakan, Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain itu, terang Anto, OJK me nyaranjan lembaga jasa keuangan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.
“Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.”ungkapnya.(Tris)