Satpol PP Lemah Soal Penertiban Jam Operasional Minimarket

KJ, Surabaya – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz menilai, Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP sangat lemah soal penindakan jam operasional minimarket seperti, Indomaret dan Alfamart.

Dari hasil pantauan di lapangan, Mahfudz melihat sendiri masih sangat banyak mini market yang buka hingga pukul 00.00 wib, bahkan ada yang 24 jam beroperasi.

Padahal, kata Mahfudz, dalam Perda No.8 Tahun 2014 dalam pointnya dijelaskan bahwa, jam operasional minimarket di Surabaya mulai hari Senin-Jumat hanya pukul 21.00 Wib, sementara Sabtu-Minggu jam operasional sampai pukul 23.00 Wib.

“Faktanya, masih banyak minimarket yang buka sampai dinihari. Lantas dimana ketegasan Satpol PP, dengan membiarkan begitu saja minimarket melanggar Perda, katanya Satpol PP penegak perda.” tegas Mahfudz kepada kabarjagad.id, Jumat (29/11/19).

Ia berharap bahwa Satpol PP atau Pemkot Surabaya harus berani menindak para pemilik minimarket atau modern market yang masih melanggar Perda No.8 Tahun 2014 soal jam operasional minimarket. 

Dirinya menambahkan, jangan sampai ketegasan yang dilakukan Satpol PP sangat timpang, kejam untuk pedagang kaki lima sementara untuk kelas kakap lemah tak berdaya.

“Contohnya, minimarket yang melanggar jam operasional tidak ditindak, merem kali ya Satpol PP nya.”kata politisi muda PKB yang juga Ketua GP Ansor tersebut.

Lebih lanjut Mafudz mengatakan, persoalan penegakan perda jangan hanya PKL saja yang ditindak jika melanggar, namun minimarket dan modern market pun harus ditindak. Padahal, soal PKL jelas merupakan ekonomi kerakyatan yang dapat mendongkrak taraf ekonomi rakyat, eh malah selalu ditindas.

“Kami akan memanggil dinas terkait, dan Satpol PP soal minimarket yang melanggar jam operasional.” ungkapnya. (Tris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below