
KJ,Surabaya – Dalam rangka memperjuangkan hak-hak konsumen dan industri rokok dalam negeri, Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) Jawa Timur, Sabtu (14/12/19) resmi dideklarasikan di Balai Budaya Cak Durasim Surabaya.
Dalam sambutannya, Ketua Pengawas 1 LKRI Jatim, Dr. ir, I Made Sukarta mengatakan, potensi pendapatan negara dari cukai rokok saat ini sangat besar nilainya, yaitu Rp 159 triliun, sementara nilai ekspor rokok mencapai Rp1 miliar Dollar Amerika atau Rp14 triliun per tahunnya.
Dari pendapatan cukai rokok Rp159 triliun, kata I Made, untuk pengalokasian dana bagi hasil ( DBH) cukai hasil tembakau (CHT) dari pemerintah pusat ke Provinsi Jawa Timur mencapai Rp1,6 triliun terbesar secara nasional. Sedangkan DBHCHT terbesar ketiga diterima oleh Provinsi Jawa Tengah yaitu Rp700 miliar.
“Besarnya potensi cukai rokok yang diterima Jatim mengindikasikan industri sigaret dan turunannya di Jatim sangat besar.” ujarnya di hadapan puluhan peserta deklarasi dan diskusi ‘Mencari Keadilan Konsumen Rokok’ di Balai Budaya Cak Durasim Surabaya, Sabtu (14/12/19).
I Made Sukarta menjelaskan, pada tahun 2017 defisit dana BPJS Kesehatan saja diambil dari DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp5 triliun. Itu artinya pembiayaan jaminan kesehatan nasional disumbang dari hasil dana bagi bagi hasil cukai rokok.
“Nah seharusnya pemerintah terbuka soal informasi, berapa persen sih orang sakit akibat rokok. Jadi jangan konsumen rokok yang disalahkan, sehingga banyak peraturan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR dari produk peraturan-peraturan daerah nya.” tegasnya.
Dirinya menambahkan, padahal dana bagi hasil cukai rokok yang sangat besar itu jelas-jelas dihasilkan dari konsumen rokok, dimana pemerintah pun ikut menikmati anggaran dari hasil pendapatan rokok.
I Made Sukarta kembali mengatakan, sementara dari penyerapan tenaga kerja di sektor industri rokok dari hulu sampai hilir itu sebanyak 5,9 juta orang. Dari hulu mulai perkebunan tembakau hingga hilir yaitu pabrikan rokok, banyak menyerap tenaga kerja.
“Itu artinya pesatnya industri rokok dalam negeri karena adanya konsumen rokok, nah jika pemerintah membatasi konsumen rokok, maka dampaknya secara ekonomi juga akan besar terhadap pendapatan negara.” terangnya.
Oleh karena itu, jelas I Made, LKRI Jatim akan mewadahi dan memperjuangkan hak-hak konsumen rokok sampai hak tersebut didapati secara hukum seperti, hak merokok.
“Ini tujuan deklarasi LKRI Jatim, untuk mewadahi konsumen rokok di Jatim maupun nasional.” ungkapnya. (Tris)