
KJ,Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku pengedar obat jenis Pil merk LL yang tidak memiliki ijin edar dan alat kesehatan. Pelaku adalah YP (25) Laki-laki, warga Jalan Bendul Merisi Besar Surabaya. Ditangkap petugas didalam rumahnya.pada hari rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 22.30 WIB.
Satresnarkoba Tanjung perak melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka YP. Setelah dilakukan interogasi tersangka YP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Yasin mengatakan, kronologis penangkapan pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap obat-obatan keras mendapat informasi tentang adanya seseorang yang diduga menjadi pengedar obat keras merk LL didalam rumah yang beralamat jalan Bendul Merisi Besar Surabaya.
Barang bukti yang di sita petugas berupa : 2 buah kardus warna coklat yang terdiri dari,1 buah kardus warna coklat didalamnya berisi obat keras jenis Pil merk LL sebanyak 100.000 Butir.1 buah kardus warna coklat didalamnya berisi obat keras jenis Pil Merk LL sebanyak 53.860 Butir.
Dengan total seluruhnya 153.860 butir, 1 buah Handphone Samsung Duos Warna Putih.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hukum paling lama10 Tahun penjara dan denda kurang lebih 1 Milyar.(Dn)