KJ, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti Narkoba di Halaman Makopolrestabes Surabaya,Dari Hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama 12 hari di Lingkungan Hukum Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil dari operasi personil Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya dan jajaran.120 tersangka Turut di amankan diantaranya 117 Laki Laki dan 3 Tersangka perempuan ikut di amankan.berdasarkan 90 laporan kasus,sebanyak 37 kasus dari Polrestabes dan 53 kasus dari 23 polsek wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Barang bukti Sebanyak 39,4 kilogram Sabu sabu, 2,5 kilogram Ganja,400 Butir Pil Happy five,39,000 butir pil Double LL yang di musnahkan.Seluruh barang bukti di musnahkan dengan mesin incenerator yang berada di Halaman Mako Polrestabes Surabaya.
Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti Kapolrestabes Kombes Akhmad Yusep Gunawan,walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Forkomida Kota Surabaya,
Kombes Akhmad Yusep Gunawan Mengatakan “Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 39 kilo dan kemudian ganja dan obat obat yang lainnya.dari 120 tersangka yang di amanakan sebanyak 93 di antaranya adalah pengguna dan sisa nya pengedar.hal ini Menjadi catatan besar bagi kita semuanya untuk kota Surabaya harus hati hati kalau memilih pergaulan.”ungkap Kapolres kepada awak media
Karena perbuatan tersangka di jerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dn)