Kabarjagad, Bojonegoro – Polres Bojonegoro, Jawa Timur, baru saja berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan empat orang tersangka, Kamis 24 April 2025.
Kasus ini terkuak berkat laporan dari agen Brilink ‘Adha Reload’ di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Modus operandi yang digunakan tersangka cukup cerdik, di mana mereka melakukan transaksi dengan menyerahkan uang senilai Rp 10.000.000, namun diam-diam menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari 27 lembar uang rupiah palsu dengan 27 nomor seri unik, dua lembar struk bukti transfer, dua unit helm, dua unit handphone, dan satu jaket levis warna biru. Keempat tersangka, yang teridentifikasi dengan inisial MS, UF, NF, dan DB, kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000. Dengan penangkapan ini, Polres Bojonegoro berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan, serta segera melaporkan jika menemukan uang palsu kepada pihak berwajib.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., memberikan imbauan penting kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan. Kewaspadaan ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan serta peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak orang.
kapolres juga menekankan bahwa jika masyarakat menemukan uang palsu, sangat penting untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Dengan melaporkan uang palsu, pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani peredaran uang palsu tersebut. Ini adalah langkah krusial demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
AKBP Mario Prahatinto, menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana serta meningkatkan rasa aman di lingkungan kita. Masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, baik dalam transaksi tunai maupun non-tunai. Langkah ini adalah salah satu cara efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.(imm)