Aneh !!! Pengadilan Tata Niaga Surabaya Jatim Menerima dan Memutus Warga Bersalah Pailit Tanpa Ada Bukti Asli

Posted by: 1305 Views

Foto: Cindro Pujiono PO (baju hitam) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tata Niaga Surabaya Jatim.

KJ, Jombang – Cindro Pujiono PO, warga jalan KH. Hasyim Asy’ari Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang diputus Pailit oleh PKPU Pengadilan Tata Niaga Surabaya Provinsi Jawa Timur pada tanggal 25 Januari tahun 2021 dengan nomor perkara 84 Pdt sus/2020, memohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Cindro Pujiono, penegak hukum yang mengadilinya memutus tanpa adanya bukti asli dari pemohon. Pemohon hanya menunjukkan foto copy dari foto copy, tidak bisa menunjukkan bukti asli tagihan.

Ia juga diputus renvoi yang sama pada tanggal 9 Juni 2021 tanpa adanya bukti asli, ungkap Cindro Pujiono PO saat ditemui pewarta Kabarjagad.id di rumah kediaman sahabatnya, Minggu (26/9/2021) siang.

Pemilik toko bangunan Juwita asal Jombang itu, merasa dirinya sangat dirugikan karena dalam persidangan PKPU, penegak hukum menerima pemohon tanpa bukti asli. Saya keberatan dan sangat menyayangkan perihal tersebut, imbuhnya.

“Kenapa bukti foto copy itu diterima dan kenapa saya diputus bersalah. Mana keadilan yang mengadili saya”ujarnya.

Saya memohon dan berharap keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Komisi Yudisial Republik Indonesia karena saya telah diputus Pailit oleh Tata Niaga Pengadilan Negeri Surabaya tanpa adanya bukti tagihan asli, mohon Cindro.

Saya diputus oleh PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tanpa ada bukti tagihan hutang yang asli hanya foto copy bukti tagihan saja.

“Sudah pernah saya minta ke PT. Samudra Baja Dunia sebagai pemohon atas nama Andre Santoso, warga Semarang Jawa Tengah untuk menunjukkan bukti asli tagihan hutang saya, pasti saya bayar. Dia tidak bisa menunjukkan aslinya, jelasnya.

PT. Trinisia Gemilang Perkasa yang tagihannya di PKPU sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2018 dalam perkara pidana. Tagihan di PKPU sudah dicocokkan oleh ketua Majelis Hakim dalam sidang pidana, dan saya dinyatakan sudah membayar lewat transfer dan tunai ke sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa pemilik Yongki Hermawan warga Pare Kediri, saya sudah di putus bebas dalam kasus pidana dan sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI nomor 1099 K/Pid/2018.

PT. Sumber Bina Karya Mandiri (SBKM) tagihannya di PKPU sudah di take over oleh PT. Abadi Mitra Bersama Perdana. Saya sudah membayar di PT. Abadi Mitra Bersama lewat transfer Bank BCA atas nama Maria Kristina warga Surabaya setiap bulan, tidak pernah menunggak, karena memang sudah ada kesepakatan bersama untuk nyicil terkait hutang itu.

“Saya sudah menunjukkan bukti transfer dan bukti take over ke Hakim Pengawas pada Pengadilan Tata Niaga Surabaya, namun ironisnya, pada tanggal 25 Januari 2021, ke-3 pemohon tetap dikabulkan dan saya dinyatakan Pailit,” pungkas Cindro Pujiono PO. (ash).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below