
KJ, Jombang – Satsabhara Polres Jombang Jawa Timur, melakukan patroli di wilayah hukum Polres Jombang dibawah pimpinan Kasat Sabhara AKP Dwi Basuki, S.Sos., patroli Sabhara menyisir di lokasi Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro Jombang, Minggu (1/3/2020) pagi.
Petugas Sat Sabhara Polres Jombang mengamankan seseorang yang kedapatan minum – minuman keras jenis Arak Putih ditempat Umum, yang berinisial SBD (45), karyawan swasta, warga Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.
Kasat Sabhara AKP Dwi Basuki, S.Sos., Memberikan himbauan dan teguran kepada pelaku agar jangan minum – minuman keras ditempat umum, karena meresahkan warga. Minuman keras juga bisa mengakibatkan fatalnya kesehatan bagi tubuh kita dan merusak generasi muda kita, ujar Kasat Sabhara.
“Untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dilakukan patroli setiap hari oleh Anggota Sat Sabhara demi warga masyarakat Jombang yang Kondusif, jelas AKP Dwi.
“Barang bukti yang diamankan polisi 1/2 botol arak putih sisa diminum. Pasal yang dilanggar Pasal 7 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009, tentang pengawasan, peredaran minuman beralkohol dan akan diajukan ke sidang Tipiring (Tindak pidana ringan), pungkas Kasat Sabhara AKP Dwi Basuki.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah