KJ, Jombang – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, berhasil membekuk pengedar narkotika jenis Sabu. Reza Ardiansyah alias Bajol (24 tahun) digelandang ke Mapolres Jombang usai ditangkap di rumahnya Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, S.H. Dalam wawancaranya ke pewarta Kabarjagad mengungkapkan, petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi selama 14 (empat belas) hari. Setelah cukup bukti, anggota satuan reserse narkoba langsung menggerebeknya. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka sedang asyik menimbang sabu-sabu kristal untuk dijual kembali ke pelanggannya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, Sabu seberat 7 gram, 1 pack plastik klip kosong, 3 potongan sedotan plastik agai scrop, 2 buah timbangan elektrik warna Silver dan Hitam, 1 buah HP merek Xiaomi warna Hitam berikut simcard nya dan uang tunai sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Moch Mukid juga menjelaskan, tersangka merupakan bandar, sekaligus pengedar
antar Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa timur. Ia sudah melakoni bisnis haram tersebut selama empat bulan. Untuk mengelabui petugas, tersangka selalu mengambil barang haram di atas jam 10 malam. Akibat perbuatan dari tersangka yang pernah bekerja sebagai Tukang bengkel ini, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut pengakuan tersangka. Saya mengambil barang di perempatan Brangkal Mojokerto dengan sistem ranjau. Setiap satu Minggu sekali, saya mengambil Sabu sebanyak 5 (lima) gram, dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per gramnya. Kemudian sabu-sabu tersebut, saya paketkan dalam bentuk pahe (paket hemat) kemudian saya jual dalam kemasan dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) perbungkusnya. Keuntungan yang saya dapatkan 1 juta rupiah per gramnya.” Aku Bajol dihadapan petugas.” Kamis (24/10/2019).
Jika setiap satu Minggu sekali Bajol membeli lima gram, maka keuntungan yang didapatkan tersangka sebanyak Rp 5 juta rupiah per minggunya. Dalam kurun 3 bulan, total keuntungan didapatkan sebanyak Rp 60 juta rupiah. Keuntungan dari hasil penjualan untuk foya-foya.(ags)