Hukrim  

Babak Baru Kasus Pemerasan Oknum Wartawan dan LSM di Kota Batu, Sidang Lanjut ke Tahap Pemeriksaan Saksi

Kedua terdakwa YLA dan FDY saat jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang. (Ist)

Kabarjagad, Malang – Sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela Oleh Majelis Hakim dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan LSM, FDY dan YLA terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (11/8/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H. M.H. (Hakim Anggota), Rudy wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. (Panitera Pengganti). Sedangkan untuk Tim Jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H., dan terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.,.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa YLA dan FDY memutuskan, sebagai berikut: Menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini, dan Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Setelah mendengar putusan sela tersebut, Tim penasihat hukum terdakwa, Kayat Hariyanto, akan mempelajari secara mendalam sebagai dasar langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mempelajari secara mendalam putusan sela tersebut, putusan ini akan menjadi dasar untuk langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan kami akan melapor ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, jika diperlukan,” ujar Kayat.

Sidang akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM terhadap pengelola pondok pesantren. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan