KJ, ombang — Sebuah rumah kos-kosan milik Ibu Suntiyah digunakan sekelompok remaja berpesta narkoba dan miras. Remaja yang sedang asik pesta ini ditemani wanita saat digerebek anggota Polsek Bareng pada hari Minggu, tanggal 5 Januari 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat, jika di rumah kos milik Suntiyah yang dihuni Amel sering digunakan pesta miras. Aktifitas itu sangat meresahkan warga sekitar. Mendapat informasi tersebut, petugas dari Polsek Bareng langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan ternyata informasi itu benar.
Kapolsek Bareng AKP H. M. Kasah, menjelaskan, saat penggerebekan dilakukan, Polisi mendapati empat remaja yang sedang asik pesta miras yang ditemani wanita di dalam kamar kos. Selanjutnya, penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi 10 butir pil dobel L di saku kanan celana milik perempuan penghuni kos bernama Amel, ujar Kasah, Senin (6/1/2020) siang.
“Menurut Amel saat di interogasi petugas, barang haram itu didapatkan dari seorang kuli bangunan bernama Sandi Arianto (21) warga Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Polisi bergerak cepat langsung menangkap Arianto yang saat itu berada di lokasi. Petugas juga mengamankan 1 unit Ponsel sebagai sarana komunikasi yang digunakan sebagai transaksi serta uang Rp 100.000 hasil penjualan obat keras berbahaya atau Okerbaya.
Pelaku yang kita tangkap adalah pengedar Narkoba di kalangan remaja. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan
“Karena telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, tersangka melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah