
KJ,Surabaya – Pemusnahan barang bukti sabu-sabu jaringan internasional Malaysia dan madura
Di lakukan di halaman kantor BNNP Jawa Timur.Selasa(11/2/20)pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang di sita dari 3(tiga) Tersangka dari tempat kejadian perkara(TKP)Dengan total keseluruhan 8,150 Gram
Barang bukti jenis sabu tersebut disita dari tersangka berinisial ZA dan IP terjadinya tindak pidana peredaran gelap Narkotika pada Hari Sabtu,tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 10,00 Wib penangkapan terjadi di Hotel IBIS STYLE JL. Jemursari Surabaya.
Petugas BNNP jawa timur berhasil menangkap dua orang tersangka perempuan ZA dan IP dalam kamar 906,pada pengeledahan oleh petugas BNNP menemukan barang bukti 8 bungkus plastik jenis sabu-sabu dengan berat brutton kurang lebih 8.150 Gram yang di sembunyikan di dalam koper warna hitam
Jaringan internasional kali ini tersangka mengakui di suruh oleh boss ABANG di Malaysia untuk mengirim Narkotika jenis sabu ke Surabaya.pada keterangan tersangka ZA di janjikan bossnya akan di berikan Mobil Honda JAZZ tersangka ZA dan IP sudah meneriman upah sebesar 32 juta yang di transfer ke rekening tersangka.
Petugas dari BNN Jawa Timur juga menangkap tersangka berinisial ME yang juga salah satu pelaku jaringan internasional ini mengakui ada bosnya koko di malaysia. pada 28 Desember 2019 pukul 16,00 wib petugas menangkap pelaku di hotel ibis style surabaya di kamar 910 dengan jenis sabu sebanyak kurang lebih 7,627(Tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) Gram yang di simpan dalam koper warna hitam yang rencana barang tersebut akan di bawah ke pamekasan madura.Tersangka ME di janjikan akan di beri upah 7000 ringgit (21 juta rupiah) dan upah yang sudah di terimanya di bosnya 2 juta untuk transportasi.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat(2)subs 112 ayat(2)pasal 132 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dn)