Dalam 2 Bulan, Satresnarkoba Polres Batu Bekuk 16 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

Satresnarkoba Polres Batu press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, di Mapolres Batu. (Foto: Furkon/KJ)

Kabarjagad.id, Kota Batu – Satresnarkoba Polres Batu Polda Jatim menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu, di Mapolres Kota Batu, Jum’at (14/6/2024).

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, melalui Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto menyampaikan dalam waktu dua bulan Satresnarkoba Polres Batu berhasil 15 ungkap kasus, dengan 16 tersangka berhasil di amankan.

“Jadi ada 1 kasus dengan 2 tersangka, dengan rincian, Narkotika jenis sabu ada 14 kasus, okerbaya jenis still double L atau pil koplo ada 1 kasus,” ucapnya.

Iptu Ariek juga menjelaskan bahwa modus operandinya adalah rata-rata menjadi pengedar, perantara atau kurir dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu.

“Jumlah total barang bukti yang kami amankan dalam kurun waktu dua bulan ini, untuk sabu sebanyak 794,7 gram dan untuk pil koplo sebanyak 6.272 butir,” jelas Iptu Ariek.

Iptu Ariek menambahkan, dari jumlah barang bukti itu, estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 969 juta. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Kemudian pil double L sebesar Rp 2500 per butir.

“Jadi, dari jumlah barang bukti tersebut, estimasi korban sebanyak 6.063 orang terselamatkan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Kalkulasinya 1 gram sabu untuk pemakaian lima orang, kemudian tiga butir pil double L untuk pemakaian satu orang,” papar Kasatresnarkoba Kota Batu.

Dari ke 16 tersangka itu, lanjutnya, rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota. Seperti Kecamatan Batu, Junrejo dan Bumiaji.

“Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus. Dan kami masih terus melakukan penyelidikan,” tuturnya. 

Diantara kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini ada satu kasus namun terdapat dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu.

“Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti 6,4 gram sabu, kedua tersangka berinisial RWD dan AWH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binangun, Bumiaji,” terangnya.

Kemudian tersangka APS, pengedar dengan barang bukti 357 gram sabu, ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Lalu, Tersangka berinisial GAS dengan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 51,34 gram sabu, diamankan di kawasan Desa Bumiaji. Selanjutnya, RYA juga merupakan penyalahgunaan narkotika dengan BB 1,91 gram sabu, diamankan di Desa Bumiaji. Sedangkan CS seorang pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu, ditangkap dikawasan Kelurahan Temas. 

Tersangka berikutnya adalah TDP, seorang pengedar dengan barang bukti 16,8 gram sabu, tertangkap di Desa Punten. Kemudian Y seorang pengedar dengan barang bukti 1,98 gram sabu, tertangkap di Desa Oro-oro Ombo, “Barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah di edarkan kemana-mana,” jelas Iptu Ariek. 

Lalu, ada tersangka MS seorang pengedar dengan barang bukti 26,52 gram sabu, tertangkap di Pujon. Dan tersangka WR, seorang pengedar dengan barang bukti 18,81 gram sabu, tertangkap di Desa Mojorejo. Kemudian, tersangka MND merupakan pengedar, dengan barang bukti 8,25 gram sabu, tertangkap di Desa Songgokerto. Lalu tersangka FR, seorang pengedar dengan barang bukti 52,15 gram sabu, tertangkap di Desa Pendem.

“Tersangka berikutnya adalah MS, merupakan pengedar pil doublel L dengan barang bukti sebanyak 6.262 butir,” ungkapnya.

Kemudian tersangka RYI, merupakan penyalahgunaan dengan barang bukti 2,68 gram sabu, tertangkap di Pujon. Kemudian T, seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu, tertangkap di Desa Sidomulyo. Kemudian, terakhir adalah ADS seorang pengedar dengan barang bukti bukti 3,80 gram sabu, dia tertangkap di daerah Pujon. 

“Dari semua tersangka, rata-rata berusia 30 tahun keatas, dan tidak ada yang berstatus sebagai pelajar. Kemudian ada dua orang tersangka berstatus residivis,” jelasnya.

Iptu Ariek juga menjelaskan, terkait peredaran narkotika di Kota Batu sangat minim. Dan menurutnya, jaringan peredaran narkotika di Kota Batu merupakan persinggahan saja.

“Terkait pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Kemudian Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti diatas 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” Pungkasnya. (Fur)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below