KJ, Jombang – Ditengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19, Seorang remaja masih Nekad menjual narkoba jenis Pil Dobel L. Ahmad Rif’an (27) warga Sumobito Jombang diringkus Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Kesamben karena mengedarkan Pil Koplo sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Kesamben Pada hari Kamis tanggal 26 Marer 2020 sekitar jam 18.30 WIB, di depan Bank BRI Unit Kesamben, Kabupaten Jombang.
Menurut Kapolsek Kesamben AKP Mursid Budi Hartanto, S.H., M.T., Ketika Anggota Unit Satuan Reserse Kriminal sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari warga kalau di depan Bank BRI Unit Kesamben ada dua remaja sedang melakukan transaksi narkoba.
Kemudian petugas Reskrim melakukan penyelidikan dan melihat pemuda – pemudi yang mencurigakan gerak geriknya, setelah didekati dan akan melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang berupa pil dobel L sebanyak 7 butir dari tangan saksi Saudari Laila Alias Nona Endel Pesek dan 3 butir di saku tersangka.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan Pil Koplo dari tersangka Ahmad Rif’an. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan didapati HP merek Samsung J2 prime warna gold berikut Simcardnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti 10 butir Pil Dobel L yang dibungkus Plastik klip yang di masukkan ke dalam bungkus rokok Surya. 1 unit HP merek Samsung J2 warna gold prime di amankan di Mapolsek Kesamben guna penyidikan lebih lanjut, pungkas AKP Mursid Budi Hartanto.
Pewarta Kabarjagad Agus Situju Haerah