Hukrim  

DPO Terpidana Perkara Tindak Kepabeanan Berhasil Di Tangkap

Kabarjagad.id, Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil menangkap DPO Atas nama Dominggus Maspaitella pada hari Kamis(25/4/24) di kos-kosan daerah Jatiwarna Bekasi setelah menghilang selama kurang lebih 9 (Sembilan) tahun.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 setelah dilakukan pengecekan Kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur, sekira pukul 13.00 WIB dilaksanakan Eksekusi terhadap terpidana An Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Kasi Intelijen Kejari tanjung perak Jemmy Sandra S.H.MH Mengatakan Eksekusi sudah dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.

“Berdasarkan putusan tersebut, Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara Memberikan Keterangan Tertulis Yang Tidak Benar Yang Digunakan Untuk Pemenuhan Kewajiban Pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.ungkap Jemmy

Lanjut Jemmy sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan cara Terpidana mengajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tertanggal 22 Pebruari 2010

“yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kg, BM = 0 %, PPn = 10 % PPn =25 %, bahwa kemudian PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010.terang Jemmy

Lebih lanjut Bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose), dan barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5%, PPn = 10% PPh 2,5% sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.

“Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan.ujar Jemmy.(dn)

Bagikan

Tinggalkan Balasan