Hukrim  

Gandeng UB dan UB Partner, Kementerian Kehutanan Digugat Terkait Penetapan Tersangka dan Penyitaan Escavator

Kabarjagad, Sidoarjo – Sidang perdana praperadilan yang diajukan terhadap Kementerian Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat digelar pada Senin siang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun dalam persidangan tersebut, pihak termohon tidak hadir. Kendati demikian, hakim tunggal tetap melanjutkan agenda persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dua pekan mendatang.

Kuasa Hukum pemohon menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan dua unit escavator milik klien mereka. Menurut Kuasa Hukum, tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka serta melakukan penyitaan dinilai tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka memang merupakan kewenangan penyidik. Namun klien kami memiliki hak konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tersebut melalui praperadilan,” ujar Usman Baraja seusai sidang.

Pihak pemohon menilai penyidik melanggar ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta aturan turunannya seperti PP Nomor 23 Tahun 2021. Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian prosedur dengan ketentuan KUHAP, khususnya terkait penggeledahan dan penyitaan.

Dalam proses penggeledahan, pihak penyidik disebut tidak dapat menunjukkan surat tugas sebagaimana diwajibkan Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Selain itu, penyitaan dua escavator yang dilakukan juga dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak didahului penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana aturan KUHAP.

“Prosedur penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan memiliki jarak peristiwa hukum yang tidak sinkron. Karena itu kami menilai tindakan tersebut cacat prosedur dan perlu diuji melalui praperadilan,” tambah Kuasa hukum A. Azizy.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dua minggu mendatang dengan agenda pemanggilan ulang termohon.(Djr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan