Hukrim  

Geger! Penggerebekan Kontrakan Diduga Praktik Prostitusi di Singosari Resahkan Warga

Tangkapan layar Instagram @Malangraya_Info saat penggerebekan kontrakan di Singosari, Kabupaten Malang. (Ist)

Kabarjagad, Malang — Kasus penggerebekan rumah kontrakan viral di media sosial yang diduga menjadi sarang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Rogonoto, Singosari, Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025) malam, memicu keresahan sosial yang mendalam. Penggerebekan yang viral di akun Instagram @Malangraya_info ini dianggap sebagai lonceng peringatan atas kerentanan anak-anak di tengah lingkungan tempat tinggal mereka.

Aksi massa yang berujung pengamanan delapan orang oleh Polsek Singosari, termasuk tiga perempuan yang masih dibawah umur, menunjukkan betapa sensitifnya isu eksploitasi seksual di mata publik.

Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini telah merusak rasa aman dan kepercayaan antarwarga di Desa Rogonoto. Warga setempat khawatir praktik semacam ini telah berlangsung lama dan mempengaruhi moral lingkungan.

Kapolsek Singosari, Kompol Try Widyanto Fauzal, membenarkan bahwa inisiatif penggerebekan bermula dari kepedulian warga, khususnya orang tua yang mencari anaknya yang hilang.

“Laporan awal memang datang dari warga, orang tua yang kehilangan anak dan dibantu oleh Pak RT serta warga sekitar. Karena terlihat ramai, akhirnya warga laporan ke kami, kemudian kami tindak lanjuti dan mengamankan beberapa orang yang ada di kontrakan,” jelas Kompol Try Widyanto pada Selasa (28/10/2025). Ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas lingkungan.

Delapan orang, termasuk tiga anak di bawah umur, kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami dugaan praktik prostitusi dan mencari tahu peran masing-masing, termasuk dugaan adanya mucikari yang mengendalikan praktik eksploitasi ini.

Selain fokus pada penemuan barang bukti dan peran pengendali, polisi juga menegaskan akan memanggil pemilik rumah kontrakan untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan propertinya.

Kasus ini menjadi seruan kolektif bagi semua pihak, mulai dari perangkat RT/RW, tokoh agama, hingga pemerintah daerah, untuk memperkuat pengawasan lingkungan dan edukasi mengenai bahaya eksploitasi anak. Masyarakat Malang kini menanti langkah hukum tegas agar insiden yang merusak moral dan keamanan lingkungan ini tidak terulang kembali. (fr)

Bagikan

Tinggalkan Balasan