Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha didampingi Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto beserta Pejabat Utama Polres Batu dalam konferensi pers di Rupatama Mapolres Batu. (Fur/kabarjagad)
Kabarjagad, Kota Batu – Polres Batu gerak cepat berhasil meringkus pelaku penembakan terhadap tukang bakso yang terjadi pada kamis siang tanggal 10 Oktober 2024 di depan Kelurahan Temas, Kota Batu. Dan Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan kurang dari 7 jam setelah kejadian.
Hari ini, Jumat (11/10/2024) Polres Batu menggelar konferensi pers ungkap kasus penembakan tersebut. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha S.H., S.I.K., M.Si., memberikan keterangan bahwa pelaku penembakan berinisial MS (52), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada kamis malam (10/10),” ungkap Kapolres Batu didampingi Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., serta Kasatreskrim, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Batu di Ruang Rapat Utama Mapolres Batu, Jum’at (11/10/2024).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit sepeda motor mek Suzuki smash tanpa plat nomor, 1 senjata api rakitan jenis revolver, 1 senjata api rakitan tanpa pegangan, 43 pelor 5 milimeter, selongsong bekas, 3 butir amunisi siap pakai.
Hal yang mengejutkan, lanjut AKBP Andi Yudha, bahwa ternyata MS (52) melakukan penembakan di dua lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi di lampu merah, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa lalu (1/10/2024), dan ada Korban berinisial AS (27), seorang warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka tembak di tangan
“Sedangkan aksi kedua terjadi di lokasi depan Kelurahan Temas, Kota Batu, terjadi pada Kamis (10/10) siang, dengan korban seorang penjual bakso berinisial AS (38), yang mengalami luka tembak di dada bagian kiri, kemudian korban di larikan ke RS Hasta Brata” terangnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki dendam pribadi. “Pelaku mengatakan dirinya merasa seperti dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi, sehingga kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli,” ujar AKBP Andi Yudha.
Lebih lanjut, Kapolres Batu mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari hasil belajar otodidak melalui konten di media sosial. “Pelaku merakit senjata api tersebut dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta setelah melihat tutorial di media sosial,” tambahnya.
Pelaku dalam kasus ini merupakan seseorang yang sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2022 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Kali ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Tetapi, karena pelaku telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya, polisi juga akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal. Ancaman hukuman dalam undang-undang ini sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup. Namun, kepolisian masih akan berkoordinasi dengan kejaksaan sebelum mengambil langkah selanjutnya,” tandas AKBP Andi Yudha.
Jadi, pelaku dalam kasus ini akan menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat karena telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Semua tindakan hukum yang diambil bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban yang telah mengalami penganiayaan.
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki motif dan kondisi psikologis pelaku serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran informasi yang berpotensi membahayakan masyarakat di media sosial. (Fr)