Kabarjagad.id,Surabaya,- Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, Juga menambahkan, Ketiga Hakim Dan Satu Pengacara orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus suap
Qohar menjelaskan, Dari tim penyidik telah Berupaya melakukan proses Untuk penyelidikan sejak adanya kejanggalan dari vonis tersebut. Kemudian,Sementara tim menemukan dua bukti permulaan yang menjadikan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Kemudian penyidik Juga menemukan adanya indikasi yang Sangat kuat Bahwa uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diputus Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dengan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LN," tutur Qohar dalam konferensi pers.
Qohar dalam Konferensi Pers menjelaskan, penyidik kemudian menangkap Tiga Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Surabaya sedangkan penangkapan tersangka Lisa juga dilakukan di Jakarta. "Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, di titik berbeda," ucap Qohar.
Qohar merinci, penggeledahan pertama dilakukan di rumah Lisa Rahmat di Surabaya dan ditemukan uang tunai Rp1.190.000.000, 451.7000 dolar AS, 717.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.
Kemudian, penyidik juga menggeledah di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan pecahan uang dalam bentuk dollar Amerika dan Singapur totalnya 2,6 miliar, catatan pemberi uang, serta barang bukti elektronik.
Selanjutnya, penyidik menggeledah apartemen milik tersangka Erintuah Damanik di Surabaya dan ditemukan uang Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 Ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik. Kemudian, penggeledahan di rumah tersangka yang sama di Mijen, Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, uang tunai 300 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.
Sementara itu, lokasi penggeledahan lainnya adalah di apartemen milik tersangka Heru di Surabaya dengan temuan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, Yen 100.000, dan barang bukti elektronik. Terakhir, penggeledahan di apartemen milik tersangka Mangapul di Surabaya ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik. "Uang yang telah kami sita, diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara si Tannur," ungkapnya.
Penyidik menjerat ketiga hakim dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 6 Ayat 2 jo pasal 12 e jo pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Sementara itu, tersangka Lisa sendiri dijerat Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 6 Ayat 1 Huruf A jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Menurut Qohar, saat ini penyidik tengah mendalami dari mana sumber uang yang digunakan untuk menyuap ketiga hakim itu. Bahkan, penyidik akan memeriksa Ronald Tannur dan keluarganya, termasuk ayah terdakwa yang merupakan mantan politikus PKB, Edward Tannur.
"Jika nanti ditemukan adanya bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur Terdakwa Pembunuhan atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.`(@Budi_Rht Kabarjagad.id)